Jakarta, Gempita.co-
Ditkrimum Polda Metro Jaya membongkar kasus penipuan dan pencucian uang. Modusnya menawarkan beberapa proyek fiktif.
“Jumlahnya tujuh tersangka namun yang kita lakukan penahanan dua orang karena yang lima orang ini masif,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers, Rabu (27/1/2021).
Dua tersangka yang ditahan yakni DK alias DW dan KA istrinya. Mereka aktif melakukan rangkaian kata-kata bohong sehingga si korban menjadi yakin.
Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, ARN ini pengusaha namun belum paham dalam dunia investasi tambang.Sementara DK dan KA kerap menawarkan investasi di bidang pertambangan.
“DK berperan untuk membujuk korban, sedangkan istrinya KA menerima transfer dari hasil penipuan. DK bahkan mengganti nama di KTP untuk meyakinkan ARN, korban, ” tuturnya.
DK dan istrinya memperdaya ARN dengan mengaku menantu pejabat tinggi Polri.
“Awalnya, tersangka menawarkan proyek pembelian lahan, lalu ke proyek supply MFO, proyek batubara di Jawa Timur, proyek MFO lagi, proyek parkir dan penawaran tanah. proyek tersebut mulai ditawarkan kepada korban sejak April 2019 lalu selang beberapa bulan tersangka menawarkan kembali proyek lainnya,” sambungnya.
Korban mengalami kerugian yang mencapai 39 Miliar lebih untuk 6 proyek fiktif yang telah ditawarkan tersangka.
“Tersangka menggunakannya untuk membeli rumah di kawasan Bintaro Jaya serta membeli sebidang tanah, ” ungkap Kombes Pol Yusri Yunus.