Sudah Bisa Bergerak, Jokowi Tantangani Kepress Panitia Piala Dunia 2021

Menpora

Jakarta, Gempita.co – Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 19 tahun 2020, soal susunan kepanitian penyelenggaraan Piala Dunia U-20 2021 (INAFOC) di Indonesia.

Dalam Keppres tersebut, kepanitian terdiri dari pengarah dan pelaksana. Untuk pelaksana dibagi ke dalam tiga bidang berbeda, yakni Panitia Pelaksana INAFOC, Panitia Bidang Sarana dan Prasana, serta Pelaksana Bidang Prestasi Timnas Indonesia.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sementara itu, untuk Panitia Pengarah diisi oleh unsur Pemerintahan Republik Indonesia dari Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, hingga Kapolri.

Panitia Pelaksana akan diketuai oleh Menpora Zainudin Amali. Kemudian untuk Panitia Pelaksana Bidang Sarana dan Prasana diketuai oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakytan, Basuki Basuki Hadimuljono. Panitia Pelaksana Bidang Prestasi Timnas Indonesia dipimpin oleh Ketua Umum PSSI, Mochamad Iriawan.

“Jadi Keppres itu untuk kepanitiaan. Kalau Inpres untuk dukungan penyelenggaraan seperti persiapan infrastruktur dan renovasi venue. Selain itu juga ada bidang prestasi yang dipegang oleh PSSI,” kata Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Republik Indonesia, Zainudin Amali saat jumpa pers virtual, Kamis (17/9).

“Dengan adanya dua hal tersebut kami dari kepanitian akan langsung bergerak cepat untuk melakukan persiapan. Baik itu secara infrastruktur maupun renovasi venue,” tambah politikus asal Gorontalo tersebut.

Selain Keppres, Presiden Jokowi juga telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2020 terkait dengan Dukungan Penyelenggaraan FIFA U-20 World Cup Tahun 2021. Dengan adanya dua hal tersebut, Indonesia FIFA U-20 World Cup Organizing Committee (INAFOC) bisa langsung bergerak.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali