Jakarta, Gempita.co – Polda Metro Jaya berhasil mengamankan KS (67), dan EJ (47), pelaku yang diduga menghina Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan keluarganya di media sosial instagram.
KS pemilik akun Instagram @ito.kurnia diamankan di Bali. Sementara EJ, pemilik akun @An7a_s679 ditangkap di Medan, Sumatera Utara pada hari Rabu (29/7/2020).
Kedua perempuan yang mengaku dari komunitas Veronica Lovers ini ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kuasa Hukum Ahok, Ahmad Ramzy, saat ini kliennya masih mempertimbangkan untuk memaafkan kedua tersangka.
“Untuk itu (memaafkan), saya selaku kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama, akan melihat proses hukum yang ada dahulu,” kata Ramzy, dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
Ia mengatakan, mantan Gubernur DKI Jakarta itu akan melihat penyidik Cyber Crime melakukan pendalaman terkait kasus itu
“Setelah itu, klien kami akan memutuskan untuk memberi maaf atau melakukan langkah lainnya,” ujar Ramzy.
Lansia dan Miliki Penyakit Kronis
Sebelumnya, salah satu tersangka, KS mengaku menyesali perbuatannya. Karena usianya sudah sepuh dan memiliki penyakit kronis, ia meminta maaf dan mengharapkan adanya mediasi agar tak dijebloskan dalam ke jeruji besi.
“Memang saya telah melakukan kekhilafan berdasarkan emosi. Karena saya merasa bahwa saya adalah sesama wanita dan juga pernah mengalami hal-hal yang dialami ibu Vero,” tutur KS saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/7/2020).
KS mengaku apa yang dilakukannya murni perilaku pribadi dan tidak ada campur tangan politik. Ia menganggap, ujaran kebencian yang disampaikan ke Ahok dan keluarga barunya lantaran dirinya banyak melihat video klarifikasi pria asal Belitung itu tentang mantan istrinya Veronica Tan.
“Apa yang saya lakukan tidak ada tunggangan dari politik atupun golongan tertentu. Ini murni berdasarkan hanya dari empati dan nurani kaum wanita,” tandasnya.
Minta Maaf
Dengan mata berkaca-kaca, KS menyampaikan permohonan maafnya kepada Ahok. Ia menyebut, dirinya tidak akan kuat jika harus menjalani hukuman penjara di usia 67 tahun.
“Tentu saya menyesal, kalau tahu begini. Nasi sudah menjadi bubur. Saya betul-betul minta maaf kepada Bapak Basuki Tjahaja Purmama,” ucapnya sedih.
“Sekiranya ada jalan untuk mediasi, melalui kuasa hukum Pak Ahmad, Saya mohon diberikan kesempatan. Karena saya tidak akan kuat lagi di umur segini, jika menjalankan hukuman. Karena juga adanya penyakit kronis yang saya alami. Jika menjalankan, saya tidak akan bertahan lama. Ini bukan mengada-ada,” ungkapnya.