Sultan Pontianak Mangkir Dipanggil KPK, Ada Apa?

Ilustrasi Gedung KPK/foto:Ist. Pansel KPK
Ilustrasi

Jakarta, Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Sultan Pontianak, Syarif Machmud Melvin Alkadrie mangkir dari panggilan.

Syarif dijadwalkan akan diperiksa terkait kasus dugaan suap kegiatan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PU), Kalimantan Timur yang menyeret Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud pada Kamis (31/3/2022) kemarin.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Syarief Machmud Melvin Alkadrie tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik. Surat panggilan akan segera dikirimkan kembali,” ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/4/2022).

Ali pun meminta agar Syarif kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK.

“KPK mengimbau untuk kooperatif hadir pada jadwal yang ditentukan berikutnya,” kata Ali.

Sebelumnya KPK telah memeriksa sejumlah saksi lain terkait perkara tersebut. Mereka dicecar soal suap terkait perizinan bagi kontraktor untuk menggarap proyek di Pemkab Penajam Paser Utara.

Adapun saksi yang diperiksa yakni Kabag Perekonomian Pemkab Penajam Paser Utara Durajat, Staf Bagian Perekonomian Pemkab Penajem Paser Utara Hery Nurdiansyah, dan kuasa Siti Audibah yang mengurus perizinan Tedy Aries Atmaja.

“Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pemberian berbagai izin bagi pihak swasta atau kontraktor yang akan mengerjakan proyek di Pemkab PPU dan dugaan diwajibkan untuk menyerahkan sejumlah uang untuk bisa mendapatkan izin dimaksud,” tutur Ali.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali