Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Miliaran

Majelis Hakim Tipikor memutuskan Supendi Dituntut 6 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Miliaran. (Foto: Antara)

Bandung, Gempita.co – Perkara dugaan korupsi penyuapan kepada Bupati Indramayu non-aktif Supendi, Kepala Dinas PUPR Omarsyah, dan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso memasuki sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, Rabu (17/6/2020).

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan berkas tuntutan untuk ketiga terdakwa. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut, agar majelis hakim menyatakan agar para terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur di Pasal 12 huruf a Undang-undang Pemberantasan Tipikor.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Karena berdasarkan keterangan saksi dan fakta persidangan, Supendi terbukti menerima uang Rp 3,9 miliar secara langsung maupun tidak langsung salah satunya dari Carsa dan dan rekanan di Indramayu agar memberikan pekerjaan kontraktor pada proyek yang dibiayai Pemkab Indramayu,” ujar Ferdian Adi Nugroho, jaksa KPK.

‎Adapun terhadap Omarsyah, jaksa menyebut Omarsyah dianggap terbukti menerima uang dari rekanan kontraktor senilai Rp 9,2 miliar, dan Wempi Triyoso menerima Rp 1,4 miliar.

Uang suap itu salah satunya dari pengusaha Carsa yang sebelumnya sudah divonis bersalah dan dihukum penjara selama 2 tahun.

“Menuntut, manjatuhkan pidana penjara ‎kepada terdakwa Supendi selama 6 tahun, denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti senilai Rp 1 miliar lebih subsidair kurungan 1 tahun. Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih selama 3 tahun,” ujar jaksa Kiki Ahmad Yani.

Adapun terhadap Omarsyah, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama ‎6 tahun denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan serta harus mengembalikan uang pengganti Rp 9 miliar.

Sedangkan untuk terdakwa Wempi, tuntutan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp 250 juta subsidair 6 bulan dan mengembalikan uang suap ke negara senilai Rp 1,4 miliar.

Sidang tuntutan itu dihadiri ketiga terdakwa secara virtual untuk pencegahan Covid 19. Adapun majelis hakim, jaksa dan pengacara berada di ruang sidang.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada Carsa, Supendi, Omarsyah dan Wempi.

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali