Jakarta, Gempita.co – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat perintah pedoman penanganan kasus yang berkaitan dengan UU ITE.
Polri kini mengedepankan pola restorative justice atau jalan damai, kecuali yang memecah belah bangsa.
Dalam Surat Edaran No.2/II/2021, Kapolri meminta penyidik menentukan dengan tegas apakah sebuah laporan masuk dalam kategori kritik, masukan, hoaks, atau pencemaran nama baik.
Bila masih kategori pencemaran nama baik, fitnah, dan penghinaan, Sigit meminta penyidik mengedepankan jalur damai.
“Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi,” tulis Kapolri dalam SE, Senin (22/2).
Selain itu, korban bisa memilih akan meneruskan kasusnya atau tidak. Bila korban tetap ingin melanjutkan kasusnya, tersangka tak perlu ditahan.