Jakarta, Gempita.co – Masyarakat lanjut usia dan orang dalam kondisi kurang sehat tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan.
Anjuran tersebut termaktub dalam surat edaran Menteri Agama terkait panduan penyelenggaraan salat Idulfitri 1442 Hijriah/2021 di tengah pandemi Covid-19.
SE tersebut dimaksudkan agar ibadah salat Ied tidak menimbulkan penularan virus. Masyarakat diminta mengikuti sejumlah protokol kesehatan saat salat Idulfitri.
Bagi Penyelenggara Salat Idulfitri, pada poin keempat, salat Idulfitri di masjid dan lapangan wajib memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat serta menerapkan sejumlah ketentuan.
Pertama, salat Idulfitri dilakukan sesuai rukun salat dan khotbah diikuti seluruh jemaah yang hadir.
Kedua, jemaah salat Idulfitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antarshaf maupun jemaah.
Ketiga, panitia salat dianjutkan menggunakan alat pengecek suhu dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir.
“Bagi pada lansia [lanjut usia] atau orang dalam kondisi sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri salat Idulfitri di masjid dan lapangan,” tulis ketentuan keempat.
Kelima, seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan salat Idulfitri dan selama menyimak khotbah di masjid dan lapangan.
Keenam, khotbah Idulfitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khotbah, paling lama 20 menit.
Ketentuan ketujuh menyebutkan bahwa mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan salat Idulfitri di masjid dan lapangan agar melengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
“Seusai pelaksanaan salat Idulfitri, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik,” tulis poin kedelapan.
Panduan ini tertuang dalam Surat Edaran No. SE 7/2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Idulfitri Tahun 1442 H/2021 M di saat Pandemi Covid.