Jakarta, Gempita.co – Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono membenarkan surat jalan Djoko Tjandra dibuat oleh salah satu kepala biro di Badan Reserse Kriminal Polri (Bareskrim) tanpa izin pimpinan.
“Jadi pemberian atau pembuatan surat jalan itu, bahwa Kepala Biro itu adalah inisiatif sendiri dan tidak izin sama pimpinan,” kata Argo saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri, Rabu (15/7/2020).
“Jadi membuat sendiri dan kemudian sekarang dalam proses pemeriksaan di Propam,” imbuhnya.
Menurut Argo, hari ini pihaknya masih merampungkan pemeriksaan. Apabila terbukti bersalah, yang bersangkutan akan dicopot dari jabatannya.
“Sore ini selesai pemeriksaan, terbukti akan dicopot dari jabatan,” katanya.
Surat Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020, itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.
Dalam surat itu, Djoko Tjandra berangkat dari Jakarta pada 19 Juni 2020 menuju Pontianak menggunakan pesawat. Keperluan perjalanan ialah konsultasi dan koordinasi. Dia direncanakan kembali ke ibu kota pada 22 Juni 2020.
Diketahui, keberadaan surat Jalan Djoko Tjandra sebelumnya dilaporkan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
MAKI menyerahkan bukti salinan surat jalan Djoko Tjandra ke Komisi III DPR. Selanjutnya, anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PPP Arsul Sani mengakui mendapat informasi bahwa surat jalan itu diterbitkan Bareskrim.