Surat ke-10 untuk Jokowi Soal Jiwasraya, OC Kaligis Yakini Presiden Orang Taat Hukum

OC Kaligis
OC Kaligis meminta uang tabungannya di PT Asuransi Jiwasraya dikembalikan (Foto:istimewa)

Jakarta, Gempita.co – Pengacara senior OC Kaligis percaya bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai orang yang taat hukum. Sehingga ia meyakini uang tabungannya di PT Asuransi Jiwasraya akan dikembalikan karena sudah berdasarkan dua putusan pengadilan.

Demikian disampaikan OC Kaligis dalam surat pengaduan untuk yang ke-10 kalinya kepada Presiden Jokowi, soal uang tabungannya sebesar kurang lebih Rp30 miliar yang hingga saat ini belum juga dikembalikan oleh perusahaan asuransi milik negara tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Sebelum mengajukan permohonan ini kepada Bapak Presiden yang saya hormati, saya telah melakukan semua upaya hukum, baik melalui mediasi dan terakhir pengadilan,” kata OC Kaligis, dalam keterangannya, Sabtu (3/9/2022).

Praktisi hukum kelahiran Makassar ini, menerangkan, dua putusan pengadilan, masing-masing putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 176/Pdt/2022/PT.DKI Jakarta, amar putusannya memerintahkan PT. Asuransi Jiwasraya mengembalikan uang miliknya sebesar kurang lebih Rp.30 milyar. Dan saat ini saya sedang mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Saya percaya, bila bapak sempat membaca surat saya ini, dan ini adalah surat saya yang ke-10, pasti Jiwasraya akan mengembalikan uang saya sesuai dengan putusan pengadilan, karena saya mengikuti pidato kenegaraan bapak pada tanggal 16 Agustus 2022 lalu di DPR-RI, bahwa hukum harus ditaati,” ujar OC Kaligis.

Berikut isi surat pengaduan OC Kaligis selengkapnya yang ditujukan kepada Presiden Jokowi terkait pengembalian uang tabungannya di Jiwasraya:  

Jakarta, 2 September 2022
No. 554/OCK.IX/2022

Kepada yang Saya hormati,
Bapak Ir. H. Joko Widodo
Presiden Republik Indonesia
Di
Jakarta

Hal : Mohon Pengembalikan Uang Tabungan Saya Sebesar Kurang Lebih Rp30 Miliar dari Jiwasraya.

Dengan segala hormat,

Saya, Prof. DR. O.C.KALIGIS, S.H.,M.H., Advokat/Pengacara, beralamat di Jl. Majapahit No.18 – 20, Kompleks Majapahit Permai Blok B-122-123, Jakarta Pusat. Untuk kesekian kalinya tanpa putus asa, memohon kepada Bapak Presiden agar uang tabungan hasil keringat saya selama menjadi pengacara dikembalikan oleh Jiwasraya.

Fakta singkat mengenai uang tabungan itu:

1.Saya menabung ke Jiwasraya, karena Jiwasraya melalui bank saya, BTN, meyakinkan saya melalui proyek Protection Plan, uang saya pasti kembali.

2. Semua dokumen perjanjian telah dibuat.

3. Sebelum mengajukan permohonan ini kepada Bapak Presiden yang saya hormati, saya telah melakukan semua upaya hukum, baik melalui mediasi dan terakhir pengadilan.

4. Dua (2) putusan pengadilan, masing-masing putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst dan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No. 176/Pdt/2022/PT.DKI Jakarta (terlampir L-1 dan L-2), yang amar putusannya memerintahkan PT. Asuransi Jiwasraya mengembalikan uang saya sebesar kurang lebih Rp.30 milyar. Dan saat ini saya sedang mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (terlampir L-3).

5. Saya percaya, bila Bapak sempat membaca surat saya ini, dan ini adalah surat saya yang ke-10, pasti Jiwasraya akan mengembalikan uang saya sesuai dengan putusan pengadilan, karena saya mengikuti pidato kenegaraan bapak pada tanggal 16 Agustus 2022 lalu di DPR-RI, bahwa hukum harus ditaati.

6. Putusan pengadilan adalah perintah yang harus ditaati oleh Menteri Erick Thohir dan Jiwasraya, nyatanya saya cuma dijanji-janjikan akan dibayar, padahal saya mengetahui Menteri Keuangan R.I. sudah mendrop uang sebesar Rp. 21 Triliunan agar nasabah bisa menerima kembali uangnya.

7. Semoga surat saya yang ke-10 ini yang saya kirimkan kepada bapak, bersama dengan lampiran bukti-buktinya dapat menjadi atensi Bapak Presiden di tengah kesibukan bapak yang luar biasa memimpin negara ini.

8. Mohon maaf bila surat-surat saya untuk memperjuangkan hak saya, kembali saya layangkan kepada bapak, kepada siapa saya mengadu, karena baik Erick Thohir, Jiwasraya dan Komisi III DPR-RI sama sekali tidak memberikan tanggapan dalam rangka memperjuangkan hak saya.

9. Atas perhatian dan bantuan Bapak Presiden, saya mengucapkan banyak terima kasih.

Hormat saya,

PROF. DR. O.C. KALIGIS

Lampiran :
-Amar Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.219/Pdt.G/2020/PN.Jkt.Pst.
-Amar Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta No.176/Pdt/2022/PT.DKI Jakarta
-Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.(tim)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali