Surya Paloh Tantang Kejagung Periksa NasDem

Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh meminjamkan hotel miliknya ‘The Media Hotel’ untuk menangani pasien corona.(Foto: partainasdem.id)

Jakarta, Gempita.co– Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh menantang Kejaksaan Agung (Kejagung) menelusuri tuntas aliran dana terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat kader sekaligus Menkominfo Johnny G. Plate.

“Aliran dana ini bagus. Ini yang memang dikehendaki partai ini. Partai ini ingin transparansi seutuhnya. Sekali lagi, saya katakan transparansi,” ujar Paloh dalam jumpa pers di Kantor DPP NasDem, Jakarta, Rabu (17/5).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Paloh menegaskan NasDem mendukung penuh proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Ia meminta Kejagung tak ragu-ragu menelusuri aliran uang dalam kasus tersebut.

“Periksa seluruh kemungkinan, dari ujung kiri ke ujung kanan, dari barat ke timur, atas bawah, siapa saja yang terlibat. Periksa juga seluruh unsur yang ada di institusi mana pun termasuk NasDem. Nasdem se-welcome itu,” kata dia.

“Kami menyambut itu,” tegasnya.

Paloh menambahkan Partai NasDem bakal memberikan bantuan hukum terhadap Johnny yang tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. “Bantuan hukum wajib,” tandasnya.

Kejaksaan Agung telah menetapkan Johnny Plate sebagai tersangka dalam kasus korupsi pembangunan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo.

“Perannya tadi sudah saya sampaikan bahwa diduga keterlibatannya sebagai kuasa pengguna anggaran dan juga menteri,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi di Jakarta.

Saat ditangkap, Johnny masih berstatus sebagai Sekjen DPP Partai NasDem. Plate resmi ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari pertama di Rutan Salemba.

Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebut nilai kerugian keuangan negara akibat kasus BAKTI Kominfo mencapai Rp8.032.084.133.795 (Rp8 triliun). Sementara untuk uang korupsi yang dinikmati oleh Plate kini masih dalam pendalaman oleh Kejagung.

 

 

 

/

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali