Syarat Guru Honorer Dapat Rp 1,8 Juta dari Pemerintah

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah kembali memberikan stimulus bagi kalangan masyarakat di masa pandemi Covid-19. Sebelumnya, pemerintah memberikan bantuan tunai kepada pekerja dan UMKM. Kali ini giliran kepada tenaga pendidik honorer.

Pemerintah memberikan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS/guru honorer sebesar Rp 1,8 juta per orang.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, bantuan ini diberikan sejalan dengan pemberian bantuan pemerintah bagi masyarakat yang berpendapatan di bawah lima juta rupiah di masa pandemi covid-19.

Pemerintah membantu melalui berbagai saluran dari sisi masyarakat terutama yang sangat rentan dan membutuhkan diberikan secara langsung baik dalam bentuk bantuan tunai dan sembako.

“Kita melihat guru honorer atau tenaga pendidikan dan bukan guru, mereka juga pendapatannya banyak 1,6 juta rupiah, di bawah lima juta rupiah. Kita tambahkan anggarannya untuk bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag,” ungkap Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pada Webinar Peresmian Kebijakan Bantuan Upah bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Kemendikbud, Selasa (17/11/2020).

Menkeu menyatakan bantuan ini diberikan kepada 2,4 juta orang yang memenuhi syarat sebagai penerima.

“1,6 juta orang di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag. Total bantuannya Rp 600 ribu dalam tiga bulan. Ditransfer langsung kepada account mereka,” ungkapnya.

Adapun syarat untuk menerima BSU yaitu warga negara Indonesia, berstatus bukan sebagai PNS, memiliki penghasilan di bawah 5 juta rupiah tiap bulan.

Selain itu, tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020 dan tidak menerima Kartu Prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali