Taipei, Gempita.co – Kementerian Tenaga Kerja membuat peraturan 11 syarat yang harus dipenuhi majikan di Taiwan untuk merekrut Tenaga Kerja Indonesia (TKI)
Disebutkan, mulai 1 Januari 2021, majikan Taiwan akan diharuskan membayar 11 jenis biaya untuk pekerja Indonesia sebelum mereka berangkat ke Taiwan, termasuk tiket pesawat dan biaya pemprosesan paspor dan visa.
Surat tersebut mengikuti keputusan Menteri Tenaga Kerja Indonesia Ida Fauziyah pada 29 Juli yang mengizinkan dimulainya kembali perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia, setelah terhenti 8 bulan karena pandemi Covid-19.
Mengomentari masalah tersebut, Menteri Tenaga Kerja Taiwan Hsu Ming-chun kepada wartawan Rabu (11/10/2020) seperti dikutip dari focustaiwan.tw, melalui Bisnis.com, mengatakan bahwa kementeriannya sedang memetakan tindakan balasan, tetapi sampai negosiasi dengan Indonesia selesai karena tidak pantas untuk membicarakannya di depan umum.
Dia mengungkapkan bahwa pada Konferensi Ketenagakerjaan Taiwan-Indonesia ketujuh pada 2013, kedua negara bersepakat bahwa mereka harus saling memberi tahu jika mereka memutuskan untuk mengubah kebijakan atau sistem ketenagakerjaan mereka dan harus mencapai konsensus melalui negosiasi sebelum kebijakan atau sistem baru diberlakukan.
“Kami tidak bisa menerima ini,” katanya, seraya menambahkan bahwa jika Indonesia tetap melanjutkan perubahan sepihak pada ketentuan ketenagakerjaan, Taiwan akan mengingatkan agar Indonesia mematuhi kesepakatan yang dicapai pada Konferensi Perburuhan tersebut.
Hsu menyebutkan bahwa kantor perwakilan Taiwan di Indonesia telah diminta untuk membantu mengatur pembicaraan bilateral.