Syarat Naik Pesawat Selama Libur Nataru

Jakarta, Gempita.co – Selama periode natal dan tahun baru, 24 Desember hingga 2 Januari 2022, pemerintah telah mengeluarkan aturan khusus syarat penerbangan terbaru.

Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) 111/2021 tentang Pengaturan Mobilitas Masyarakat dengan Transportasi Udara Selama Periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dalam SE tersebut, para pelaku penerbangan domestik atau pesawat dengan rute di dalam negeri diwajibkan untuk menyiapkan hasil rapid test antigen, kartu vaksinasi, hingga RT-PCR. Bagi masyarakat yang belum mengikuti vaksinasi Covid-19 dosis lengkap dipastikan tidak bisa melakukan penerbangan selama periode Natal dan Tahun Baru, kecuali memiliki alasan medis yang lengkap.

Berikut syarat yang harus dipenuhi penumpang pesawat selama periode 24 Desember hingga 2 Januari 2022:e

1. Pelaku perjalanan domestik wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap (dosis kedua).

2. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif dalam rapid test antigen dengan kurun waktu pengambilan sampel maksimal 1×24 jam.e

3. Pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap karena alasan medis, dan akan melakukan perjalanan untuk keperluan medis, diperbolehkan melakukan perjalanan dengan syarat menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan kurun waktu pengambilan sampel maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan, dan surat keterangan dari dokter di rumah sakit pemerintah.

4. Mobilitas pelaku perjalanan yang belum mendapatkan vaksin dosis lengkap akan dibatasi untuk sementara waktu.

5. Penumpang dengan usia di bawah 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR dengan kurun waktu pengambilan sampe maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

6. Penumpang dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksinasi Covid-19.

7. Khusus penumpang moda transportasi perintis di wilayah perbatasan dan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) tidak dikenakan syarat khusus untuk melakukan penerbangan.

Sumber: berbagai sumber

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali