Taati Putusan MA, BPJS Akan Kembalikan Kelebihan Bayar

Ilustrasi

Tidak Perlu Khawatir

BPJS Kesehatan, lanjutnya, juga telah bersurat kepada Pemerintah dalam hal ini Sekretaris Negara untuk menetapkan langkah-langkah yang dapat dilakukan BPJS Kesehatan. Kemudian langkah selanjutnya dalam mengeksekusi putusan tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Masyarakat juga diharapkan tidak perlu khawatir, BPJS Kesehatan telah menghitung selisih kelebihan pembayaran iuran peserta segmen PBPU atau mandiri dan akan dikembalikan segera setelah ada aturan baru tersebut atau disesuaikan dengan arahan dari Pemerintah,” ucapnya.

“Teknis pengembaliannya akan diatur lebih lanjut, antara lain kelebihan iuran tersebut akan menjadi iuran pada bulan berikutnya untuk peserta,” tambahnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali