Gempita.co – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan sebuah kelengkapan yang wajib dimiliki seseorang untuk mengendarai kendaraan bermesin.
SIM adalah sebuah registrasi dan identifikasi dari pihak kepolisian yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Di Indonesia peraturan tentang SIM tertuang dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 77 Ayat 1.
Namun sering kita bertanya-tanya, siapakah pemilik SIM pertama di dunia dan bagaimana bentuk SIM tersebut? Tidak banyak orang yang bisa menjawab pertanyaan ini.
Dalam sejarah kepemilikan SIM, ternyata dokumen kelengkapan mengemudi tersebut untuk pertama kalinya dimiliki oleh seorang pencipta mobil pertama di dunia yaitu Karl Benz.
Karl Benz membuat SIM pada tahun 1888, setelah 3 tahun ia menciptakan mobil pertama di dunia yang dinamai Benz Patent Motorwagen pada 1885.
Sejarah pembuatan SIM oleh Karl Benz ini diawali kejadian unik saat ia diprotes oleh masyarakat karena suara dan bau yang ditimbulkan oleh mobilnya, Benz Patent Motorwagen.
SIM yang dimiliki Karl Benz saat itu bentuknya seperti sebuah surat pernyataan. Saat itu hanya beberapa orang saja yang memilikinya.
Dengan berkembangnya dunia transportasi yang semakin modern, Inggris menjadi negara pertama di dunia yang mewajibkan kepemilikan SIM untuk pengemudi kendaraan bermotor pada 1 Januari 1904.