Gempita.co – Beberapa negara di dunia menolak keberadaan TikTok, walaupun mendapat jumlah klik lebih besar dibandingkan Google di tahun 2021.
Indonesia jadi salah satu negara yang pernah melarang TikTok. Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudiantara saat itu mendapat laporan negatif mengenai TikTok.
Pada Selasa, 3 Juli 2018, Kominfo resmi memblokir Tik Tok. Kominfo pun memblokir delapan nama domain atau DNS yang terkait dengan TikTok.
Kominfo juga mendapat masukan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Komisi Perlindungan Anak, serta laporan dari lapisan masyarakat agar TikTok diblokir.
Rudiantara menyebutkan, platform Tik Tok sebenarnya sangat baik bagi anak-anak untuk mengekspresikan kreativitas. Namun ada beberapa pengguna yang menyalahgunakan aplikasi tersebut.
Namun, Rudiantara menegaskan saat itu kalau pemblokiran TikTok hanya bersifat sementara. TikTok harus mematuhi ketentuan di Indonesia.
TikTok dinilai telah melakukan pelanggaran karena terdapat konten pornografi, konten asusila, konten pelecehan agama, dan sebagainya.
Berikut ini daftar negara yang telah melarang TikTok seperti dikutip dari Uzone.id.
1. China
Meskipun TikTok berasal dari China, namun justru negara Tirai Bambu itu melarang keberadaannya karena dinilai memiliki konten asing.
Dengan dilarangnya TikTok di China, pengembang pun membuat TikTok versi versi Cina yang diberi nama Douyin.
Douyin hampir identik dengan Tiktok dan juga diproduksi oleh perusahaan Bytedance yang memiliki TikTok, tetapi hanya berisi konten China.
2. India
India sampai detik ini masih melarang TikTok. Larangan itu dikeluarkan pada 29 Juni 2020, setelah terjadi bentrokan perbatasan negara India dengan China.
TikTok dan 223 aplikasi China lainnya, termasuk WeChat dan Shein, juga dilarang oleh negara tersebut.
Setelah larangan tersebut dibuat permanen pada tahun 2021, pemerintah China merilis pernyataan yang menyatakan bahwa mereka akan memangkas lebih dari 2.000 pekerjaan di India karena larangan tersebut.
Kaleidoskop 2021: Makin Hari, Instagram Makin Mirip TikTok
3. Pakistan
Pakistan melarang TikTok setelah para pengguna mengeluh adanya konten tidak bermoral dan tidak senonoh yang dibagikan di platform.
Konten banyak yang menyinggung budaya dan kehidupan Pakistan. Saat ini, perwakilan dan pejabat TikTok dilaporkan sedang dalam pembicaraan dengan Pemerintah Pakistan untuk mencabut larangan platform yang memungkinkan pengguna membuat konten yang menarik dan membangun hubungan yang lebih baik dengan negara tersebut.
4. Bangladesh
Bangladesh jadi salah satu negara yang berupaya melarang TikTok pada tahun 2018. Pemerintah Bangladesh memblokir akses internet ke platform yang mengakibatkan larangan sementara.
Alasan utama di balik larangan keberadaan TikTok karena konten pornografi dan judi di negara tersebut.
Kemudian pada tahun 2020, setelah banyak pengguna memprotes larangan tersebut, Pemerintah Bangladesh. mempresentasikan draft kepada perwakilan TikTok yang meminta mereka untuk menghapus sepuluh video yang tidak pantas dari negara tersebut.
TikTok pun aktif kembali di Bangladesh setelah menghapus kesepuluh video yang diminta pemerintah setempat.
5. Amerika Serikat
Mantan Presiden AS Donald Trump menandatangani perintah untuk melarang TikTok dan WeChat dalam 45 hari ke depan setelah perintah itu dirilis di tahun 2020.
Trump beralasan TikTok mengancam keamanan nasional Amerika Serikat. Namun, kemudian bulan September, TikTok mengajukan gugatan terhadap Trump yang memblokir perintah larangan sementara di platform tersebut.
Singkat cerita, tanda-tanda perdamaian antara Amerika Serikat dan China pun semakin terlihat di era Presiden AS Joe Biden.
Biden mencabut aturan larangan terhadap TikTok yang dikeluarkan era Trump. Biden membuat perintah baru untuk meninjau kembali masalah keamanan yang bisa ditimbulkan oleh TikTok dan WeChat.