Taiwan Kecam Keras Perubahan Rute Penerbangan Sepihak Tiongkok

Taiwan Kecam Keras Perubahan Rute Penerbangan Sepihak Tiongkok
Tiga rute penerbangan M503, W122 dan W123 (Foto:TETO)

Jakarta, Gempita.co – Taiwan kembali mengecam keras pengumuman sepihak Tiongkok mengenai perubahan penerapan rute penerbangan W122 dan W123 tanpa konsultasi bilateral.

Siaran pers RTI melalui Taipei Economic and Trade Office (TETO), Sabtu (27/4/2024), menyebutkan perubahan rute itu mempengaruhi keselamatan penerbangan regional serta perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sebelumnya pada 30 Januari 2024, Administrasi Penerbangan Sipil Tiongkok secara sepihak membatalkan perjanjian lintas selat yang dicapai di tahun 2015. Terdapat tiga rute penerbangan yakni M503, W122 dan W123.

Disebutkan pada 18 April 2024 telah diumumkan secara sepihak bahwa rute penerbangan W122 dan W123 akan diluncurkan sebanyak enam kali dalam satu hari.

Langkah ini tidak hanya melanggar peraturan dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), tetapi juga berdampak serius terhadap keselamatan penerbangan di kawasan Asia-Pasifik dan perdamaian serta stabilitas di Selat Taiwan. Dampak lainnya melemahkan status quo dan landasan rasa saling percaya di Selat Taiwan.

“Kami mengecam keras tindakan Tiongkok yang tidak bertanggung jawab dan menyerukan kepada Indonesia dan dunia internasional untuk bersama-sama mendesak Tiongkok agar segera melakukan perundingan dengan Taiwan mengenai kasus ini,” tulis TETO dalam pernyataannya.

Diungkapkan, bagian 4.2.6 dari “Manual Perencanaan Layanan Lalu Lintas Udara” ICAO menetapkan bahwa perubahan terhadap jaringan penerbangan apa pun harus dikoordinasikan dengan semua wilayah informasi penerbangan yang berdekatan.

Wilayah Informasi Penerbangan Matsu Taiwan” berbatasan dengan rute penerbangan W122, dan “Wilayah Informasi Penerbangan Kinmen Taiwan” berbatasan dengan rute penerbangan W123 dengan titik terdekat hanya berjarak 1,1 mil.

Namun, Tiongkok mengumumkan perubahan pada jaringan penerbangan tersebut tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan Administrasi Penerbangan Sipil Taiwan, yang merupakan satu-satunya otoritas yang bertanggung jawab atas wilayah informasi penerbangan Taiwan.

Menurut Taiwan, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan ICAO dan menggarisbawahi sifat otoriter Tiongkok yang tidak bertanggung jawab.

Disebutkan bahwa Taiwan dan Indonesia memiliki kerja sama dan pertukaran yang erat. Saat ini, terdapat sekitar 400.000 warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal, belajar, dan bekerja di Taiwan.

TETO berpandangan perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan sangat berkaitan dengan kepentingan ekonomi dan perdagangan utama Indonesia serta perlindungan WNI.

Menurutnya, pengumuman sepihak Tiongkok mengenai perubahan dan pembukaan rute penerbangan melanggar peraturan ICAO dan akan merusak perdamaian dan stabilitas di Selat Taiwan dan kawasan serta keamanan masyarakat.

TETO menyerukan kepada industri, pemerintah, akademisi, penelitian dan media Indonesia untuk menanggapi hal ini dengan serius dan bersama-sama mendesak Tiongkok untuk bernegosiasi dengan Taiwan guna mengelola potensi risiko penerbangan.(PR)

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali