Jakarta, Gempita.co – Seakan tak ada kapoknya mencuri ikan di perairan Indonesia. Kali ini dua kapal berbendera Filipina yang disergap karena kedapatan melakukan illegal fishing di wilayah laut Indonesia. Dari dua kapal asing itu, aparat mengamankan 21 awak kapalnya.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjelaskan, penangkapan dua kapal Filipina bernomor lambung VMC-188 dan LB VIENT-21 merupakan hasil operasi Kapal Pengawas Perikanan (KKP) Orca 04 di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI 717 Samudra Pasifik pada awal bulan ini.
”Satu kapal ukuran besar berbobot 105,90 GT menggunakan alat purse seine. Satunya lagi ukuran 20,62 GT jenis kapal lampu,” ujar Edhy dalam konferensi pers virtual, Rabu (7/10/2020).
Edhy mengatakan, penangkapan kapal asing di perairan RI yang masuk di Samudra Pasifik merupakan pertama kalinya. Menurutnya ini menjadi penanda bahwa modus operandi dan pergerakan kapal illegal-fishing sangat dinamis. Ditambah lagi di masa pandemi, pencurian tetap berlangsung. Dikatakan Edhy pula, dengan adanya penangkapan ini, ke depan pihaknya akan semakin intensifkan di wilayah perairan lainnya, termasuk WPP 718 Laut Arafura.
”Kami menjaga di Laut Sulawesi, mereka bergerak ke arah Samudera Pasifik. Alhamdulillah pergerakan ini terdeteksi dengan baik oleh aparat kami dari Ditjen PSDKP. Kesigapan tim di lapangan patut diapresiasi,” ujar Edhy.
Dalam satu tahun terakhir, setidaknya sudah ditangkap aparat Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) 74 kapal illegal-fishing. Dari jumlah itu, 56 diantaranya merupakan kapal ikan asing sisanya kapal ikan Indonesia. Kapal-kapal ikan berbendera asing yang ditangkap itu terdiri dari 27 KIA Vietnam, 16 Filipina, 13 Malaysia, dan 1 Taiwan.
”KKP tetap dan akan selalu serius menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan Indonesia. Tidak ada ruang bagi para pencuri ikan di laut kita,” pungkas Edhy.