Tak Ada Saksi Soal Perintah Teddy Minahasa Ganti Sabu dengan Tawas, Hotman: Terdakwa Hanya Gara-gara Chat

Hotman Paris Hotline Paris
Pengacara Hotman Paris Hutapea. (Instagram @hotmanparisofficial)

Jakarta, Gempita.co  – Kuasa Hukum terdakwa kasus narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan jika kliennya jadi tersangka dan duduk sebagai terdakwa kasus narkoba cuma karena bukti chat WhatsApp (WA).

“Majelis Hakim, terdakwa ini kan benar-benar terdakwa hanya gara-gara chat, nggak ada saksi apa pun. Maka untuk pertama kali kita perlu melihat bahwa bukti itu ada,” ucap Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/2/2023).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Hotman menyampaikan kepada hakim bahwa semua pembicaraan Teddy Minahasa kepada Doddy Prawiranegara melalui pesan WA terkait perintah mengganti barang bukti narkoba jenis sabu dengan air tawas itu tidak ada dalam hasil forensik yang diakui undang-undang ITE.

“Prinsipnya majelis semua (chat wa) yang ditayangkan (JPU) dari mulai tanggal 17 Mei sampai dengan sebelum 23 Juni 2022 tidak ada dalam hasil forensik yang diakui undang-undang ITE”, ucap Hotman.

Selain itu, tidak ada saksi terkait percakapan yang berisi perintah mantan Kapolda Sumatera Barat itu kepada Doddy Prawiranegara untuk memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 Kg. Hal tersebut terungkap saat kuasa hukum Teddy Minahasa bertanya kepada Doddy Prawiranegara sebagai saksi.

“Pada 17 Mei 2022 apakah ada saksi yang melihat percakapan anda (Doddy Prawiranegara) dengan saudara terdakwa (Teddy Minahasa)?,” tanya Hotman Paris kepada Doddy Prawiranegara sebagai saksi.

Pertanyaan tersebut dijawab Doddy bahwa tidak ada saksi terkait percakapan tersebut. Menurut pengakuan Doddy percakapan hanya antara dirinya dengan Teddy Minahasa.

“Pada saat itu saya hanya berdua saja dengan Teddy Minahasa,” jawab Doddy.

“Jadi semua pembicaraan Anda itu mengenai ide ganti tawas dan sebagainya hanya Anda berdua dengan terdakwa. Tidak ada saksi lain,” ucap Hotman menyimpulkan.

Pengacara kondang itu juga mengungkap kebohongan Doddy terkait pemusnahan narkoba jenis sabu seberat 35 Kg. Hotman menunjukan bahwa dalam berita acara pemusnahan Doddy memusnahkan narkoba jenis sabu seberat 35 Kg.

“Anda benar mengakui bahwa Anda tanda tangan berita acara pada tanggal 6 Juni 2022 yang menyatakan memusnahkan 35 Kg sabu, benar atau tidak?”, tanya Hotman kepada Doddy.

Pertanyaan tersebut dibenarkan oleh Doddy Prawiranegara sebagai saksi. “Itu Betul,” jawab Doddy.

Namun dalam persidangan Doddy menyatakan bahwa sesungguhnya yang dimusnahkan tidak semuanya sabu. Tetapi 35 kg tersebut terdiri dari 5 Kg air tawas dan 30 kg sabu.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali