Tak Bawa Surat Rapid Test Antigen, Mobil Plat B yang Mau ke Puncak Putar Balik

Operasi pembatasan pengunjung Kawasan Puncak di pintu Tol Gadog Kabupaten Bogor, Sabtu (12/9/2020)/Antara/Humas Pemkab Bogor

Bogor, Gempita.co – Sejumlah kendaraan roda empat dari luar daerah Bogor yang berencana masuk ke kawasan Puncak, diputarbalikkan anggota gabungan Satgas Penanganan Covid-19 di persimpangan Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Kamis (24/12/2020).

Mereka kepergok petugas gabungan tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test antigen. Padahal, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor telah mengeluarkan kebijakan terbaru untuk wisatawan atau masyarakat dari luar daerah, yakni mewajibkan agar membawa hasil surat rapid test antigen.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kebijakan terbaru itu, tertuang dalam surat Bupati Bogor Nomor 423/Covid-19/Sekret/XII/2020, yang sifatnya menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat dan DKI Jakarta.

Di persimpangan Gadog Ciawi, pukul 08.00 WIB banyak masyarakat dari luar daerah tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid test antigen kepada petugas.

Secara tegas, anggota gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP pun memintanya untuk kembali memutar kendaraannya.

Rata-rata, wisatawan atau masyarakat yang tidak bisa menunjukkan hasil rapid antigen itu membawa kendaraan mobil pribadi berplat B.

Selain itu, anggota gabungan pun masih memergoki masyarakat yang tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar itupun diberikan sanksi administrasi anggota Satpol PP, mulai dari membersihkan jalan dan juga push up.

Pada libur pertama Hari Raya Natal kali ini, pantauan arus lalu lintas di persimpangan Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor terpantau ramai lancar yang didominasi kendaraan mobil pribadi berplat B menuju Puncak Bogor.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali