Gempita.co-Irjen Pol Teddy Minahasa tak berniat mengajukan praperadilan terkait statusnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika jenis sabu. Hal itu disampaikan langsung oleh Kuasa Hukum Teddy, Henry Yosodiningrat saat dikonfirmasi awak media. “Tidak ada,” jawab Teddy saat disinggung rencana mengajukan praperadilan dari Teddy, Jakarta, Jumat (21/10/2022).
Henry mengaku langkah tersebut belum terpikirkan oleh pihaknya mengingat masih berjalannya proses penyidikan. Sebab, pihaknya mengaku tengah memberikan keleluasaan bagi penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk melakukan rangkaian penyidikan dalam kasus jaringan peredaran narkotika itu. “Kami masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan,” ungkapnya.