Tak Dibahas di DPR, Komisi IX Minta Vaksin Berbayar Kimia Farma Dibatalkan

Gempita.co- Komisi IX DPR menyoroti vaksin corona yang kini mulai ditawarkan secara berbayar melalui PT Kimia Farma Tbk. Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh mempertanyakan pelaksanaan kebijakan tersebut.

“Saya sebagai komisi IX (DPR) baru mendengar ini ada istilah vaksin gotong royong individual,” kata Nihayatul saat dihubungi, Minggu (11/7).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Nihayatul mengaku selama ini belum ada pembahasan di Komisi IX mengenai rencana penerapan vaksinasi gotong royong individual itu. Tidak heran kalau Nihayatul terkejut adanya kebijakan yang sudah mau diterapkan dengan adanya Permenkes.

Keputusan vaksin corona individu berbayar itu diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Dan Permenkes ini tidak pernah dibahas atau didiskusikan oleh Menkes maupun Kimia Farma dengan DPR,” ungkap Nihayatul.

Sejauh ini, Nihayatul mengatakan Komisi IX DPR belum mendapatkan penjelasan dari Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengenai kebijakan tersebut. Untuk itu, ia memastikan pihaknya bakal memanggil Menkes dan Kimia Farma.

Nihayatul menegaskan vaksinasi berbayar tidak sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. Ia meminta keputusan tersebut dibatalkan saja.

“Ini jelas menyalahi kebijakan presiden untuk menggratiskan vaksin bagi rakyat Indonesia. Vaksin gotong royong individual jangan ditunda pelaksanaannya tapi dibatalkan,” ujar Nihayatul.

Vaksinasi individu berbayar tersebut dilakukan cucu usaha Kimia Farma, yaitu PT Kimia Farma Diagnostika (KFD). Juru Bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, menjelaskan hal tersebut dimungkinkan karena adanya aturan teknis dari Kemenkes.

“Ini kan Kementerian Kesehatan sudah keluarkan aturan teknis Vaksin Gotong Royong. Jadi diperbolehkan tidak hanya untuk perusahaan, tapi juga untuk individu,” kata Arya Sinulingga, Sabtu (10/7) malam.

Staf Khusus Menteri BUMN itu tak menjelaskan aturan teknis dari Kemenkes yang dia maksud. Tapi dari penelusuran kumparan, regulasi itu adalah Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 19 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkes No. 10/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Menurut Arya, dengan adanya peraturan tersebut maka Kimia Farma sudah menyiapkan teknis pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong untuk individu. Hal ini, lanjutnya, supaya secepatnya terbentuk kekebalan komunitas atau herd immunity.

“Jadi sekarang Vaksinasi Gotong Royong juga dipakai tidak hanya untuk perusahaan, tapi bagi masyarakat yang mau dapat vaksin secara berbayar. Tujuannya supaya vaksinasi semakin cepat dilaksanakan,” imbuh Arya Sinulingga.

Dia menegaskan, di luar program Vaksinasi Gotong Royong, tetap ada vaksin corona yang diberikan gratis dari pemerintah. Lokasinya pun makin tersebar, sehingga mudah diakses masyarakat.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali