Tak Kecewa Eksepsi di Tolak, Ternyata Ini Alasan Nikita Mirzani

Gempita.co- Nikita Mirzani mengaku tak kecewa Pengadilan Negeri Serang Kota, Banten menolak eksepsi dan penangguhan penahanan dirinya.

Menurutnya, hal tersebut bisa membuatnya bertemu Dito Mahendra, sang pelapor, secara langsung.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Kalau enggak ditolak, sidangnya selesai. Kalau selesai, kalian enggak bisa ketemu Mahendra Dito dong, enggak seru,” ujar Nikita Mirzani, di PN Serang, Senin (05/12).

“Kan mulai besok sidangnya pemanggilan saksi pelapor, nah kalian bisa lihat nanti bentuknya kayak gimana Mahendra Dito, saksinya seperti apa.”

Sidang dengan pemeriksaan saksi korban dalam hal ini Dito Mahendra diagendakan berlangsung pada Senin (12/12).

Bintang film Comic 8 itu mengatakan kalau nantinya Dito Mahendra datang, maka itu pertemuan pertamanya dengan kekasih Nindy Ayunda.

Oleh sebab itu, artis yang akrab disapa Nyai ini ingin dito Mahendra datang dalam persidangan tersebut. Nikita menyatakan selama ini dirinya hanya menerima teror yang dituding dilakukan oleh pengusaha itu.

“Karena memang aku maunya ini tuh dilanjutkan supaya bisa tatap muka langsung. Karena di awal-awal kan dia bisanya meneror tapi enggak bisa bertatapan muka langsung,” tuturnya.

“Kalian bisa menyaksikan, mendengarkan secara langsung apa-apa dan bagaimana kedekatan Mahendra Dito dengan oknum-oknum yang ada di Serang. Nanti kalian bisa dengar,” ucap Nikita Mirzani.

Nikita Mirzani saat ini menjadi pesakitan yang disidang di PN Serang sebagai terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ia terancam pidana penjara maksimal 12 tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

Pada Senin (5/12), majelis Hakim PN Serang Kota menolak eksepsi yang dilayangkan oleh Nikita Mirzani Putusan. Ketika putusan sela itu dilayangkan oleh Hakim Ketua, Nikita Mirzani tampak tidak memberikan respons.

“Mengadili, satu, menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima,” kata Hakim Ketua.

“Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani. Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” lanjutnya.

Selain itu, penangguhan penahanan yang juga dilayangkan oleh Nikita Mirzani pun ditolak. Putusan ini membuat artis tersebut tidak diizinkan untuk pulang dan tetap berada di tahanan selama proses persidangan berlangsung.

“Terkait penangguhan penahanan, sepakat untuk belum mengabulkan penangguhan penahan terdakwa demi berjalannya proses kegiatan persidangan ini,” ujar Hakim Ketua.

“Jadi majelis hakim belum mengabulkan permohonan tersebut. Gitu, jelas ya,” imbuhnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali