Tak Perlu Rapid dan Swab Penyeberangan Merak-Bakauheni

Pelabuhan penyeberangan Merak-Bakauheni/foto: istimewa

Jakarta, Gempita.co – Syarat tes Swab dan rapid test untuk transportasi umum antara lain pesawat udara hingga kapal laut, rencananya akan dihapus pemerintah, ternyata penyeberangan lintas Kapal Laut Merak-Bakauheni sudah cukup lama tak menggunakan syarat tersebut bagi para penumpang.

Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, mengaku, hal ini merupakan kebijakan dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dia menyebut, sejak 1 Juni 2020 setiap penumpang yang menyeberang lintasan Merak-Bakauheni tak membutuhkan tes Covid-19 sebagai syarat.

“Kami mengikuti arahan gugus tugas mas. Yang mewajibkan pengetesan atau tidak adalah Gugus Tugas ataupun pemerintah setempat,” kata Shelvy Arifin kepada CNBC Indonesia, Senin (10/8/20).

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku di lintasan tersebut. Adapun jalur penyeberangan lainnya yang dikelola ASDP, masih mewajibkan rapid test atau Swab sebagai syarat menyeberang.

“Masih ada beberapa lintasan yang diwajibkan gugus tugas untuk menggunakan rapid test seperti Lintasan Ketapang – Gilimanuk, Galala – Namlea (Ambon), Sape- Labuan Bajo, Sape – Waingapu. Namun untuk Merak – Bakauheni dan sebaliknya sudah tidak disyaratkan,” sebutnya.

Kini, pemerintah bakal menghapus syarat tersebut sepenuhnya. Shelvi juga turut berkomentar perihal tersebut.

“Tentunya kami mengikuti arahan dari gugus tugas dan akan terus melaksanakan protokol kesehatan ketat,’ tandasnya.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali