Tak Perlu Repot, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Tanpa Harus Datang ke Samsat

Bayar Pajak Kendaraan Online

Jakarta, Gempita.co – Proses pengurusan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) selama ini dilakukan di Kantor Samsat Induk, Gerai Samsat, maupun Mobil Samsat Keliling (Samling), yang mengharuskan kehadiran pemohon secara langsung.

Untuk mempermudah layanan sekaligus menekan potensi atas penyebaran pandemi Covid-19, kini pembayaran PKB bisa dilakukan di rumah melalui aplikasi Samsat Online Delivery (Si-Ondel).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Ardila Amry menjelaskan, dengan memanfaatkan layanan daring, maka pemohon tak perlu lagi datang ke Samsat.

“Ini adalah layanan samsat berbasis online yang digagas oleh Dirlantas Polda Metro Jaya dengan kolaborasi bersama Bapenda DKI,” kata Ardila, saat diskusi virtual, belum lama ini.

Ardila mengatakan, aplikasi Si-Ondel memiliki kemampuan untuk mengirimkan bukti pengesahan pajak langsung ke rumah wajib pajak.

“Jadi, tidak hanya memverifikasi dan menyediakan layanan pembayaran saja,” jelasnya.

Kendati demikian, lanjutnya, secara sistem sebetulnya masih sama dengan teknologi Electronic Registration and Identification (ERI), namun dengan beberapa pembaruan.

“Pada saat wajib pajak ingin diantarkan, maka wajib mengunduh aplikasi yang ada pada Playstore maupun Appstore, dan juga untuk biaya dibebankan langsung kepada wajib pajak tersebut,” terangnya.

Peluncurkan aplikasi Samsat Online Delivery (Si Ondel) bertepatan dengan perayaan Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-65 pada Selasa (22/9/2020) lalu. Aplikasi tersebut bertujuan melayani masyarakat dalam pembayaran pajak kendaraan secara online guna mencegah penularan Covid-19.

Aplikasi ini juga memiliki fitur real time tracking dalam proses pengiriman atau pengantaran Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP).

“Wajib pajak bisa melacak sudah sampai mana pengiriman tanda bukti pembayaran pajak tersebut,” ucap Ardila. “Seluruh aktivitas transaksi pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan dapat dilakukan di rumah atau kantor atau di mana saja,” ucap dia.

Saat ini, transaksi pembayaran pajak secara online baru bisa diterapkan lewat Bank DKI, atau aplikasi JAKONE Mobile.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali