Tak Perlu Repot ke Samsat, Begini Cara Blokir Kendaraan dari Rumah

Ilustrasi blokir STNK

Gempita.co – Bagi yang ingin memblokir kendaraan yang sudah dijual ternyata tidak perlu repot harus datang ke Samsat. Pemblokiran ternyata bisa dilakukan dari rumah.

Pemblokiran bertujuan agar tidak terkena aturan pajak progresif, karena kepemilikan STNK lebih dari satu.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Proses blokir STNK dapat dilakukan secara daring melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id​.

Kepala Unit Pelayanan Pemungutan (UPP) Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Jakarta Selatan, Wahyu Dianari menjelaskan, dapat mlakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

“Melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya. Jadi bagi masyarakat tidak perlu repot-repot datang ke kantor Samsat lagi cukup dari rumah saja,” kata Dianari. Selasa (2/11/2021).

Pertama periksa kembali apakah data yang tertulis sesuai dan benar.

Setelah dicek dan benar bahwa data tersebut merupakan data kendaraan yang akan dilakukan lapor jual, maka langkah selanjutnya yakni melakukan pemblokiran.

Langkah untuk melakukan pemblokiran STNK secara online sebagai berikut:

1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id

2. Pilih Menu PKB
– Pilih Pelayanan
– Pilih Jenis Pelayanan Blokir Kendaraan
– Pilih NOPOL yang mau diblokir
– Unggah Kelengkapan Dokumen
– Kemudian klik “Kirim”

Jangan lupa, ada juga syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan lapor pajak atau pemblokiran STNK.

Sementara syarat yang harus dilengkapi antara lain:

  1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
  2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)
  3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  4. Fotokopi STNK/ BPKB
  5. Fotokopi Kartu Keluarga
  6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id/.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali