Jakarta, Gempita.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar bersama Cabang Dinas Kelautan (CDK) Mamminasata DKP Provinsi Sulawesi Selatan dan Komunitas Lestari Penyu melepasliarkan 30 ekor penyu di Pulau Barrang Caddi, Makassar, Jumat (6/11) lalu.
Penyu tersebut merupakan hasil dari tangkapan tidak sengaja (by catch) nelayan sekitar Pulau Barrang Caddi.
Jenis penyu yang dilepasliarkan adalah penyu sisik (Eretmochelys imbricate) dan penyu hijau (Chelonia mydas) sejumlah 5 ekor penyu dewasa dan 25 ekor penyu yang masih sangat muda yang diperkirakan berusia lebih dari dua bulan.
Plt. Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL), Tb Haeru Rahayu yang akrab disapa Tebe menegaskan bahwa penyu merupakan biota laut yang dilindungi dalam regulasi yang ada di Indonesia.
“KKP telah mengeluarkan Surat Edaran MKP Nomor 526/2015 tentang Pelaksanaan Perlindungan Penyu, Telur, Bagian Tubuh dan/atau Produk Turunannya, sehingga tidak boleh dimanfaatkan secara keseluruhan termasuk derivatnya,” tegas Tebe di Jakarta, Kamis (12/11).
Tebe juga menambahkan bahwa KKP telah menerbitkan dokumen Rencana Aksi Nasional (RAN) Konservasi Penyu periode 2016 – 2020, dengan sasaran penurunan perdagangan ilegal penyu maupun kematian penyu akibat tertangkap tidak sengaja serta terwujudnya peran aktif masyarakat dalam perlindungan penyu di sekitar lokasi peneluran.
“Untuk mencapai hal tersebut, diperlukan kerja sama berbagai pihak baik pemerintah, LSM, pemerhati, maupun masyarakat itu sendiri,” imbuhnya.
Komunitas Lestari Penyu
Sebelumnya, Cabang Dinas Kelautan (CDK) wilayah Mamminasata (Makassar-Maros-Sungguminasa/Gowa-Takalar) Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan yang menerima informasi kejadian by catch penyu dari Penyuluh Perikanan mengajak pihak BPSPL Makassar melakukan pertemuan dengan Komunitas Lestari Penyu untuk melakukan pendampingan dan membahas tindak lanjut penanganan penyu-penyu tersebut.
“Berdasarkan keterangan dari Komunitas Penyu Lestari Pulau Barrang Caddi, penyu hasil by catch dari nelayan setempat diambil dan ditampung sementara dalam bak yang disediakan agar tidak dimanfaatkan oleh masyarakat. Meski demikian, menurut kami ini kurang tepat sasaran bila ingin melakukan konservasi pada penyu. Sebaiknya dilepasliarkan segera setelah dapat hasil by catch dari nelayan,” ujar Kepala BPSPL Makassar, R. Andry Indryasworo Sukmoputro.
BPSPL Makassar juga menyarankan untuk fokus pada penyelamatan telur-telur penyu dengan melakukan upaya penangkaran yang aman hingga telur tersebut menetas kemudian dilepasliarkan. Sebab menurut Andry, di beberapa titik di Pulau Barrang Caddi pernah menjadi area peneluran alami spesies penyu tersebut.
Lebih lanjut Andry menjelaskan upaya pencatatan dan dokumentasi kejadian penyu yang naik bertelur, dan jumlah telur yang ditangkarkan sangat diperlukan agar menjadi data yang dapat digunakan sebagai pertimbangan pengelolaan maupun pengembangan konservasi penyu ke depan.
“Aksi pelepasliaran penyu dilakukan setelah pertemuan para pihak termasuk warga Pulau Barrang Caddi. Pelepasliaran tersebut dilakukan di pantai sisi selatan pulau yang diperkirakan dekat dengan titik lokasi peneluran, dengan harapan agar kelak penyu-penyu tersebut dapat kembali ke tempat yang sama saat melakukan peneluran,” tandasnya.
Sumber: Humas Ditjen Pengelolaan Ruang Laut