Tambah Lagi, Satu Kawasan Konservasi Perairan Baru di Timur Indonesia

FOTO: HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Jakarta, Gempita.co – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) berkomitmen untuk menargetkan 10% luas perairan Indonesia sebagai kawasan konservasi. Komitmen ini diwujudkan dengan melakukan penambahan kawasan konservasi baru, salah satunya adalah Suaka Alam Perairan (SAP) Pulau Kolepom yang berada di Kabupaten Merauke, Papua.

Plt. Dirjen PRL, TB Haeru Rahayu menegaskan penambahan kawasan konservasi SAP Kolepom sejalan dengan komitmen global di Aichi Target 11 Convention on Biological Diversity_ (CBD) dan Sustainable Development Goal 14.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Indonesia menargetkan 10% dari perairan Indonesia sudah menjadi kawasan konservasi pada tahun 2030, yaitu seluas 32,5 juta Ha,” ujar Plt. Dirjen PRL, yang akrab disapa Tebe saat memberikan keterangan di Jakarta.

Untuk menyusun Rencana Pengelolaan dan Zonasi (RPZ) SAP Kolepom, KKP bersama Badan PBB untuk Program Pembangunan (UNDP) melalui proyek Arafura and Timor Seas Regional and National Strategic Action Programs 2 (ATSEA-2) telah melaksanakan diskusi kelompok terarah (FGD) secara daring (13/10).

FGD bertujuan untuk mengidentifikasi parameter pengelolaan yang sesuai untuk kebutuhan penyusunan zonasi dan rencana pengelolaan SAP Pulau Kolepom dengan target konservasi kakap putih, udang, ikan pelagis, dan pari gergaji.

Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Hayati Laut (KKHL), Andi Rusandi dalam pembukaan diskusi menjelaskan bahwa pembentukan kawasan konservasi adalah jaminan bagi spesies dan ekologi agar terhindar dari kepunahan sehingga penting bagi pihaknya untuk memikirkan strategi mengelola kawasan secara bersama-sama.

“Sejauh ini sudah terbentuk 196 kawasan konservasi di seluruh Indonesia dengan luas mencapai 23,34 juta hektar, termasuk di wilayah Papua dan Papua Barat,” jelas Andi di Jakarta.

Loka Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen PRL telah melakukan usulan pencadangan sejak tahun 2015. Pada tahun 2018 dilanjutkan dengan konsultasi publik di 6 kampung yang berada di Distrik Tabonji dan Distrik Waan. Hingga akhirnya pada 2019 Gubernur Papua mengeluarkan SK Pencadangan tentang penetapan kawasan konservasi suaka alam di perairan pulau Kolepom Kabupaten Merauke Provinsi Papua sebesar 353.287 Ha.

Sementaraitu, Kepala LPSPL Sorong Santoso Budi Widiarto menerangkan bahwa prinsip kawasan konservasi adalah keberlanjutan, kesejahteraan masyarakat dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam perlindungan dan pelestarian kawasan.

“Dari 8,8 juta Ha tata wilayah kelola perairan yang dimiliki oleh Papua, 16,02% sudah dijadikan wilayah konservasi perairan. Dengan ditambahkannya SAP Kolepom maka ini naik menjadi 20,02%,” terang Santoso.

Sampai saat ini wilayah perairan yang sudah menjadi kawasan konservasi adalah Taman Nasional Teluk Cenderawasih (734.489,12 Ha), Taman Nasional Lorentz (114,522.37 Ha), Kawasan Konservasi Perairan Padaido (338.323,98 Ha), Taman Wisata Perairan Padaido (183.000 Ha), dan Kawasan Konservasi Perairan Daerah Biak Numfor (46.983,62 Ha).

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali