Tancap Gas, Polres Nias Periksa Saksi Pelapor Kasus Oknum Kades yang Diduga Peras Pekerja Tower

Arianus Harefa alias Ama Karni, saksi pelapor dugaan pemerasan oknum Kades, usai diambil dimintai keterangannya oleh penyidik Sat Reskrim Polres Nias, Jum’at (24/7/2020)/foto:ist

Gunungsitoli, Gempita.co – Polres Nias langsung tancap gas menangangi perkara oknum Kepala Desa (Kades) Sihare’o yang diduga memeras pekerja pembangunan tower Peringatan Zega alias Ama Wawan.

Hari ini, Jumat (24/7/2020), Unit I Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nias telah memeriksa Arianus Harefa alias Ama Karni, saksi pelapor perkara tersebut.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Usai diperiksa, Arianus Harefa alias Ama Karni membenarkan bahwa dirinya telah dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus tersebut.

“Iya benar, saya sudah diambil keterangan sebagai saksi di Reskrim hari ini,” ungkap nama Arianus Harefa alias Ama Karni kepada Gempita.co, usai memberikan keterangan kepada penyidik di depan kantor Sat Reskrim Polres Nias, Jum’at (24/7/2020).

Arianus Harefa mengatakan, dirinya mengetahui kejadian dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh DW pada tanggal 7 Mei 2020, sekira pukul 11.00 wib lalu.

“Saya ada di situ waktu kejadian, karena saya juga bekerja disitu,” jelasnya.

Pada saat kejadian, jelasnya, DW mengancam pelapor (Peringatan Zega) dengan meminta sejumlah uang senilai Rp10 juta.

“Dia (DW) mengancam Peringatan Zega alias Ama Wawan dan juga kami, bahkan sempat memukul wajah Peringatan Zega alias Ama Wawan dan mengambil sebilah parang dari dalam rumah warga depan tower,” ungkapnya.

“Karena ketakutan Bang Peringatan Zega menghubungi Bang Jimmy Harris untuk mengirim uang yang di minta Kades itu, baru kami dan Bang Peringatan Zega boleh pulang ke Gunungsitoli setelah uang itu dikirim oleh Bang Jimmy Harris,” sambung Arianus.

Akibat kejadian itu, sambung dia, mereka tidak berani lagi bekerja di tempat tersebut.

“Kamipun tidak kerja lagi di situ, karena kami takut,” sebutnya.

Terpisah, DW akhirnya menanggapi konfirmasi dari Gempita.co. Dia beralasan bahwa kejadian tersebut hanya merupakan sebuah kesalah pahaman.

“Itu kesalahpahaman dan tidak pernah ada masalah dalam pembangunan tower tersebut,” kilahnya.

Diberitakan sebelumnya, DW, oknum Kades Sihare’o Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias dilaporkan ke Polres Nias. DW dilaporkan karena diduga melakukan pemerasan terhadap Peringatan Zega alias Ama Wawan, pekerja bagian teknis pembangunan Tower Telkomsel yang dilaksanakan oleh PT. DMT (Daya Mitra Telekomunikasi) di Dusun I, Desa Sihare’o, Kecamatan Sogaeadu Kabupaten Nias.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali