Ketua Bawaslu Sumut, Syafarida R Rasahan:
“Silahkan saja, kepada pihak-pihak yang merasa terlibat dalam pokok persoalan ini untuk menempuh jalur hukum yang sudah diatur oleh Undang-Undang,”
Nias Selatan, Gempita.co – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut), Syafarida R Rasahan, menyatakan sudah menjadi kewajiban Bawaslu Nias Selatan (Nisel) menerima dan menindaklanjuti setiap temuan ataupun laporan yang diterima.
Hal ini disampaikan Syafarida, menanggapi soal kembali terbitnya surat rekomendasi Bawaslu Nisel, memberikan sanksi berupa pembatalan atau diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 1 (HD-Firman) di Pilkada 2020.
“Pada prinsipnya, Bawaslu itu punya tugas, menerima dan menindaklanjuti setiap temuan ataupun laporan yang diterima, tidak boleh menolak,” kata Syafarida, saat dikonfirmasi Gempita.co, Selasa (29/12).
Selain Undang-Undang, kata Syafarida, ada peraturan Bawaslu yang mengatur dalam menindaklanjuti setiap laporan ataupun temuan, dan wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada.
“Dan kalaupun, ada rekomendasi ke KPU Nias Selatan, sesuai perintah Undang-Undang, maka wajib untuk ditindaklanjuti dan memeriksa kembali setiap rekomendasi yang dikeluarkan,” terangnya.
“Nah, kalau soal itu mau ditindaklanjuti atau tidak oleh KPU Nias Selatan, itu kembali kepada KPU nya,” sambung Syafrida.
Terkait adanya keputusan atau pleno KPU Nisel, yang sebelumnya pernah menganulir atau mengugurkan rekomendasi Bawaslu Nisel perihal pembatalan atau diskualifikasi terhadap paslon nomor urut 1 (HD-Firman), ia berpendapat hal tersebut adalah adalah kewenangan KPU Nisel.
“Saya tidak bisa masuk ke substansi persoalan, Bawaslu Nias Selatan yang lebih mengetahuinya. Kami (Bawaslu Sumut) dan termasuk Bawaslu Nias Selatan, tidak memiliki kewenangan mengomentari kerja KPU,” sebutnya.
Dia berpesan kepada Bawaslu Nisel agar melaksanakan tugasnya dan kewajibannya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga berharap agar semua pihak dapat menghormati setiap proses yang sedang berjalan.
“Silahkan saja, kepada pihak-pihak yang merasa terlibat dalam pokok persoalan ini untuk menempuh jalur hukum yang sudah diatur oleh Undang-Undang,” pungkasnya.