Tangkap Warga Sambas Karena Jual Burung, IKMAS Pontianak Pertanyakan BKSDA

Ketua Umum Ikatan Keluarga Mahasiswa Sambas (IKMAS) Pontianak Iqbal Halim/Foto:istimewa

Sambas, Gempita.co – Warga Dusun Tempakung, Desa Tempatan, Kecamatan Sebawi, Kabupaten Sambas Jumardi, (31), ditangkap oleh pihak penegak hukum karena tuduhan menangkap dan menjual burung bayan yang dilindungi.

Jumardi dibawa ke Pontianak pada Kamis, (11/02/2021), oleh Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) saat hendak melakukan transaksi dengan konsumen di Tugu Limau, Kecamatan Tebas.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Ternyata bukan dari konsumen, tetapi Tim BKSDA Provinsi Kalbar.

Jumardi langsung dibawa ke Pontianak untuk dilaporkan dan menjalankan pemeriksaan di Polda Kalbar.

Ketua Umum Ikatan Keluarga Mahasiswa Sambas (IKMAS) Pontianak, Iqbal Halim tidak menyetujui keputusan untuk melakukan penangkapan oleh Tim BKSDA kepada Jumardi atas kesalahan tersebut.

“Kami selaku mahasiswa tidak setuju atas tindakan yang diambil oleh BKSDA Kalbar atas penangkapan Jumardi dengan dasar tuduhan melakukan transaksi jual beli burung bayan walaupun satwa yang dilindungi,” ucap Ikbal Halim, dalam keterangannya kepada Gempita.co, Minggu (28/2/2021).

Iqbal Halim menegaskan bahwa masyarakat awam termasuk Jumardi masih sangat kurang dan minim pengetahuan maupun edukasi tentang satwa-satwa yang dilindungi maupun tidak termasuk burung bayan tersebut.

“Banyak sekali dari masyarakat awam yang masih minim pengetahuan tentang jenis-jenis satwa yang dilindungi maupun tidak. Karena sampai saat ini belum ada pendekatan yang dilakukan oleh pihak BKSDA Kalbar untuk sosialisasi atau seminar kepada masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya berharap agar BKSDA kembali mempertimbangkan tindakan yang telah dilakukan dan mengambil jalan keluar yang terbaik untuk kedua belah pihak.

“Kami segenap mahasiswa yang tergabung di IKMAS Pontianak sangat berharap kepada BKSDA agar mempertimbangkan lagi keputusan yang telah diambil dan lebih memperhatikan sisi kemanusiaan dari bapak Jumardi,” harapnya.

“Kami juga berpendapat bahwa penangkapan burung bayan yang dilakukan bapak Jumardi bukan dengan unsur kesengejaan melainkan hal tersebut murni karena kurangnya pengetahuan tentang satwa yang dilindungi,” sambung Iqbal Halim.

Ia juga menuturkan bahwa BKSDA harus mengevaluasi kinerja mereka agar hal yang sama tidak terulang kembali dan tidak ada lagi satwa liar yang diburu akibat kurangnya pengetahuan dari masyarakat.

“Sebaiknya BKSDA juga melihat kebelakang mengenai kinerja mereka selama ini, karna kurangnya sosialisasi kepada masyarakat yang mengakibatkan kejadian seperti ini. Apalagi untuk kasus tersebut terjadi di perbatasan Kalbar dengan minimnya akses dan pendekatan dari pihak Pemprov Kalbar,” katanya.

“Ini juga merupakan tugas kita bersama dan kami sebagai mahasiswa juga siap membantu BKSDA untuk melakukan kampanye mengenai konservasi sumber daya alam ini,” pungkasnya.(LED)

 

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali