Target 100 Koperasi Modern 2021 Terwujud, Jika….

Surabaya, Gempita.co – Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkopp UKM) Ahmad Zabadi,  mengatakan bahwa eksistensi Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL), dibutuhkan dalam upaya melakukan pendampingan, penyuluhan dan pendataan koperasi di daerah, dalam mewujudkan 100 koperasi modern di tahun 2021.

“PPKL harus pro aktif mengajak pelaku UMKM menjadi anggota koperasi sehingga koperasi sebagai perusahaan milik bersama dapat memberikan manfaat untuk kesejahteraan para anggotanya,” ujar Zabadi, didepan peserta PPKL di Hotel Grand Darmo Suite Surabaya Provinsi Jawa Timur. Jumat, (16/04).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Turut hadir pada kesempatan tersebut, Asisten Deputi bidang Pengembangan SDM Kementerian Koperasi dan UKM, Nasrun dan Kepala Bidang Perkoperasian Provinsi, Jawa Timur Ceppy Syukur Laksana.

PPKL sebagai mitra strategis dinas di daerah dan sebagai ujung tombak pembinaan koperasi harus memiliki gelombang dan frekuensi yang sama dengan Pemerintah Pusat.

“Dalam mewujudkan 100 koperasi modern tahun 2021, lebih difokuskan dalam pengembangan koperasi sektor rill khusnya koperasi pangan seperti pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan. Untuk itu saya minta PPKL mengidentifikasi dan melakukan kurasi terhadap koperasi sektor rill untuk dikembangkan menjadi koperasi modern, dan saya minta menyiapkan profiling koperasi sektor rill di wilayah anda dan proses bisnisnya,” ujar Zabadi.

Zabadi pada kesempatan tersebut juga mengingatkan kepada PPKL di Jawa Timur dan PPKL lainnya di seluruh Indonesia, bahwa ide pembentukan PPKL adalah sebagai pengembangan sebuah profesi jasa pendampingan, penyuluh dan konsultan untuk mendukung pengembangan koperasi di Indonesia.

“Sebagai sebuah badan usaha, koperasi membutuhkan pendamping yang profesional dan ahli dibidangnya, untuk membantu pengembangan  koperasi, baik secara kelembagaan maupun usaha.  Oleh karena itu, PPKL harus meningkatkan kapasitas dan kompetensinya dengan mengikuti  berbagai kegiatan capacity building dan pelatihan yang bersertifikat. Lebih dari itu, PPKL harus mampu menjadi pembelajar yang serius untuk meningkatkan knowledge dan skill agar memiliki kemampuan unggul yang dibutuhkan oleh koperasi,” tegas Zabadi.

Zabadi menambahkan, bahwa PPKL diangkat dalam upaya pendampingan kepada koperasi untuk lebih profesional dalam penerapan Good Cooperative Governance (GCG), dan melakukan pembinaan kepada koperasi agar masuk dalam ekosistem digital, baik digital dalam pemasaran produk, digitalitasi pencatatan dan penyediaan laporan keuangan serta akses pembiayaan.

“Peran PPKL juga harus hadir ditengah-tengah masyarakat, memberikan literasi kepada masyarakat, terutama manfaat yang didapatkan jika masyarakat mau menjadi anggota koperasi,” pungkas Zabadi.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali