Jakarta, Gempita.co-Presiden Joko Widodo (Jokowi) menggratiskan pembayaran listrik kepada 24 juta masyarakat tidak mampu pelanggan berdaya listrik 450 VA untuk menekan dampak ekonomi pandemi virus corona.
Pembebaskan biaya listrik ini berlangsung selama 3 bulan, yakni April, Mei dan Juni 2020. Selain itu, untuk pelanggan listrik dengan daya 900 VA bersubsidi akan diberikan diskon 50 persen.
“Bagi pelanggan listrik dengan daya 900 VA hanya bayar separo untuk April Mei dan Juni 2020,” ujar Jokowi, Selasa (31/3/2020).
Jokowi juga mengumumkan beberapa stimulus ekonomi lainnya untuk meredam dampak virus corona. Seperti menambah jumlah penerima PKH dari 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga. Selain itu, manfaat yang diterima pun dinaikkan sebesar 25 persen. Pemerintah juga menaikkan anggaran kartu pra kerja dari Rp10 triliun menjadi Rp20 triliun.
Sebelumnya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan penurunan tarif listrik minimal Rp100 per kWh selama 3 hingga 6 bulan ke depan. Hal itu dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat rentan miskin yang berpendapatan harian selama pandemi corona.
“YLKI mengusulkan agar struktur tarif listrik diturunkan, khususnya untuk golongan 900 VA. Bahkan, kalau perlu golongan 1.300 VA,” ujar Ketua Harian YLKI Tulus Abadi dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020) lalu.