Gempita.co – Barang rampasan milik eks Walikota Tasikmalaya Budi Budiman dan mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Perkara keduanya telah berkekuatan hukum tetap.
“KPK bersama dan melalui KPKNL Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan negara tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding),” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (15/8).
Objek lelang yakni dua keping emas logam mulia yang diproduksi PT Antam, masing-masing seberat 100 gram dengan nomor seri A6728230 dan A6728083 (logam mulia kadar 99,99 persen) dengan harga limit Rp 160.110 juta dan uang jaminan Rp 50 juta.
Kemudian satu sling bag hitam motif kotak hitam dan abu-abu merek Louis Vuitton dan sepasang sepatu Nike jenis “The 10:Nike Air Presto” nomor 10 beserta kotak sepatu warna coklat bertuliskan “Nike Swoosh”, ukuran 44, dengan harga limit Rp 12.980 juta dan uang jaminan Rp 4 juta.
Lelang akan digelar pada Senin (22/8) pekan depan. Info lelang dapat diakses di www.lelang.go.id.
Ahmad Yani dinyatakan bersalah dalam kasus suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim pada 2019. Ia divonis tujuh tahun penjara. Hakim juga mengenakan denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 2,1 miliar.
Sementara Budi Budiman oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada 4 Mei 2021 memvonis 1,5 tahun penjara. Budi dinyatakan bersalah menyuap pegawai Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar Rp 700 juta untuk memuluskan pencairan Dana Insentif Daerah.
*Berbagai Sumber