Kebumen, Gempita.co – Persoalan warisan telah membutakan mata hati TY (37), pria asal Kebumen Jawa Tengah yang tega menganiaya ibu kandungnya sendiri SD (83), hingga meninggal dunia.
Kapolres Kebumen AKBP Rudy Cahya Kurniawan menuturkan, peristiwa penganiayaan tersebut dilakukan tersangka terhadap ibunya rumahnya Desa Karanggedang Kecamatan Sruweng, Selasa (23/6/2020) lalu.
“Tersangka mengaku geram kepada korban, karena tidak mau mengubah surat perjanjian yang dibuat keluarga pada tahun 2015,” ujar Rudy dalam keterangan tertulis, Jumat (10/7/2020).
Rudy menjelaskan, surat perjanjian yang dimaksud adalah, tersangka pernah menjual tanah keluarga seluas 30 ubin senilai Rp 45 juta. Dengan diubahnya surat perjanjian itu, tersangka berharap mendapatkan warisan kembali di kemudian hari.
“Namun saat diminta untuk diubah, korban menolak dan membuat tersangka marah,” ungkap Rudy.
Tersangka, sebut Rudy, menganiaya ibunya dengan cara melempar botol minuman yang berisi air mengenai pelipis korban.
“Korban yang mengalami kesakitan kemudian dipukul di bagian wajah dan mendorongnya hingga terpental. Korban dirawat di RSUD Kebumen selama sepekan dan meninggal dunia,” tuturnya.
“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 44 Ayat (2) atau Pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.