Tegas! Australia Penjarakan Warganya Nekad Pulang dari India

Sydney, Gempita.co – Warga negara Australia yang nekat pulang dari India terancam hukuman penjara hingga 5 tahun dan denda setelah pemerintah menerbitkan larangan perjalanan sementara dari negara itu.

Kementerian Kesehatan Australia mengatakan aturan ini dibuat berdasarkan “proporsi orang dalam karantina yang telah terinfeksi Covid-19 di India”.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Sebelumnya, Australia melarang semua penerbangan dari India. Saat ini terdapat sekitar 9.000 warga Australia di India, dan 600 dari mereka masuk kategori rentan tertular.

Menurut media setempat, ini pertama kalinya pulang ke negara sendiri menjadi perbuatan pidana.

Mulai Senin (3/5/2021), setiap orang yang pernah berada di India dalam rentang 14 hari sebelum tanggal kedatangan di Australia akan dilarang masuk negara itu.

Jika melanggar, ancaman hukumannya 5 tahun dan/atau denda 66.000 dolar Australia (Rp 736 juta). Aturan ini akan ditinjau lagi pada 15 Mei, menurut Kementerian Kesehatan.

“Pemerintah tidak gampang membuat keputusan ini,” kata Menteri Kesehatan Greg Hunt dalam pernyataan tertulis, dikutip dari BBC, Sabtu (1/5/2021).

“Namun, penting untuk terus melindungi integritas sistem kesehatan masyarakat dan karantina di Australia dan agar jumlah kasus Covid-19 di tempat-tempat karantina turun ke tingkat yang bisa ditangani,” dalihnya.

Sumber: BBC

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali