Tegas! Bawas MA Pecat Juru Sita yang Ditangkap di Jakarta Barat

MA pecat juru sita

Jakarta, Gempita.co – Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) memecat oknum juru sita yang ditangkap di Jakarta Barat. Tindakan tegas tersebut dilakukan setelah Tim Pemeriksa Bawas MA menyatakan oknum pegawai yang diketahui berdinas di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat itu terbukti bersalah.

Oknum juru sita itu diamankan dengan barang bukti sejumlah uang oleh Tim Mystery Shopper (MS) Bawas MA di Letjen S Parman, Slipi, Jakarta Barat pada Rabu (17/5/2023) sekitar pukul 14.32 WIB.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Berdasarkan informasi yang diperoleh Gempita.co, Selasa (30/5/2023), penangkapan itu berkaitan dengan adanya dugaan pungli dan pemerasan yang dilakukan oleh oknum juru sita dalam proses pengurusan pengajuan permohonan penundaan eksekusi.

“Hasil pemeriksaan menyatakan oknum juru sita dinyatakan telah terbukti bersalah melanggar Pasal 3 ayat (3) Keputusan Ketua MA RI No. 122/KMA/SK/VII/2013 Tentang Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita jo Pasal 5 huruf l jo Pasal 14 huruf h Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil,” ujar Kepala Bawas MA, Sugiyanto, dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Sementara atasan langsung terperiksa juga dinyatakan terbukti bersalah membiarkan/tidak melarang atau mencegah pegawainya untuk melakukan tindakan pemerasan meski sudah mengetahuinya. Ia terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) Keputusan Ketua MA RI No. 122/KMA/ SK/VII/2013 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita jo Pasal 3 huruf f jo Pasal 11 huruf f Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Ia pun dijatuhi hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan. Sanksi ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (4) huruf b Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Humas PN Jakarta Barat Yulisar membenarkan penangkapan tersebut yang terjadi pada Rabu (17/5/2023) lalu.

“Benar (ditangkap), tapi bukan oleh KPK, tapi oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung, pengawas internal dari MA pada hari Rabu, 17 Mei 2023 di kantor PN Jakarta Barat juga,” ujar Yulisar dalam keterangannya, Selasa (30/5/2023).

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali