Gempita.co – Pendataan pemilih dijamin Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah sesuai syarat dan aturan, sehingga tidak ada data DPT siluman dalam hasil rekapitulasi pemilih Pemilu 2024.
“Sekarang sudah nggak ada lagi isu Nomor Induk Kewarganegaraan (NIK) invalid. Nggak ada isu NIK ganda karena sudah dibersihin,” kata Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos, pada awak media di Kantor KPU, Jakarta, belum lama ini.
Ia mengatakan, KPU juga telah mendata jumlah lokasi khusus seperti lembaga pemasyarakatan sejak awal. Pihaknya pun menggandeng Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dalam proses tersebut.
“Karena kepentingan Pemilu, Kemenkumham berharap warga binaan mereka sudah didata. Kami memaksa harus sudah punya NIK dan NKK,” ujar Betty dikutip RRI.
Ia menyebut para warga binaan sudah didata melalui sistem informasi di setiap lapas dan rutan. Jadi, hal tersebut sudah dilakukan jauh sebelum Daftar Pemilih Sementara (DPS) ditetapkan.
“Mereka sudah collect lewat sistem informasi yang di setiap lapas dan rutan itu akhirnya punya NIK dan NKK. Kalau enggak, kami enggak berani masukin ke daftar,” ucap Betty.
Sebelumnya, KPU menegaskan pihaknya berhati-hati terhadap data DPT siluman untuk Pemilu 2024. Hal ini mengingat pada Pemilu 2019 tahapan perbaikan DPT dilakukan sampai tiga kali.