Tegas! KPU Nias Larang Pemilih Bawa HP ke Bilik Suara

Nias, Gempita.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nias, menegaskan melarang para pemilih yang datang ke tempat pemungutan suara (TPS) membawa Handphone (HP) ke dalam bilik suara.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Nias, Firman Mendrofa, sebagai nara sumber pada Rapat Koordinasi Logistik Pemilihan dan Sosialisasi PKPU No.18, 19 Tahun 2020 tentang Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Perolehan Suara pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias Tahun 2020 di Gedung Howu-Howu Desa Lasara Kecamatan Gido, Kamis (4/12/2020).

“Dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yakni mencuci tangan, pengukuran suhu tubuh, menyerahkan KTP, menerima sarung tangan plastik, menunggu panggilan di tempat yang disediakan, menerima dan memeriksa surat suara. Selain itu agar meninggalkan HP di meja KPPS,” tegas Firman Mendrofa.

Di tempat yang sama, Bupati Nias, Sokhitulo Laoli, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa jadwal hari pemungutan suara sudah semakin dekat.

“Kita berharap pada saat pendistribusian logistik Pilkada nantinya supaya berjalan baik dan sampai pada lokasi tepat waktu,” harapnya.

Komisioner KPU Kab.Nias, Elisati Zandroto (kiri), Bupati Nias, Sokhiatulo Laoli (tengah), Ketua KPU, Firman Mendrofa (kanan), saat Rakor Logistik Pemilihan dan Sosialisasi PKPU di Gedung Howu-Howu Desa Lasara Kecamatan Gido, Kamis (4/12/2020)/Foto:Istimewa

Senada, Divisi Pengawasan dari Bawaslu Kabupaten Nias, Warling Telaumbanua, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan Rapat Kordinasi tersebut.

“Ini sangat kita apresiasi sebagai tahapan untuk mensukseskan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Nias, begitu juga sebelum memasuki masa tenang, Bawaslu akan melaksanakan penertiban Alat peraga Kampanya (APK) dan semoga berjalan dengan baik dan sukses,” ucapnya.

Turut hadir dalam kegiatan yang menerapkan prokes tersebut, Danramil/03 Idanogawo, Kapolsek Gido, Tim gugus Covid-19 Kabupaten Nias, Tim Desk Pilkada, Tim Pemantau Pilkada, Kasatpol PP, Sekdis KesbangPol, Sekdis Kependudukan, Camat se-Kabupaten Nias, Tim Pemantau, LO masing-masing Paslon, Tokoh Masyarakat, LSM, Ormas dan para awak media.

Sebagai informasi, Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020, sementara rekapitulasi tingkat kecamatan dilaksanakan pada tanggal 10 sampai dengan 14 Desember 2020.(Sabarman Zalukhu)

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali