Tegas ! Langgar Prokes, Singapura Cabut Status Warga Negara Permanen

Singapura, Gempita.co – Seorang bapak berusia 47 tahun di Singapura dicabut status kewarganegaraannya secara permanen karena melanggar perintah tinggal di rumah demi mencegah penularan Covid-19.

Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan Singapura (ICA) pada Jumat mengatakan, aturan peninjauan status warga negara permanen itu diberlakukan kepada siapa pun yang melanggar hukum.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

“Dalam kasus Chong Tet Choe, ICA telah mencabut status warga permanennya pada 4 Februari 2021,” ujar lembaga itu, Jumat (5/2).

Peristiwa itu terjadi tahun lalu ketika dokter meminta Chong Tet Choe tetap tinggal di rumah karena sakit.

Alih-alih menuruti perintah dokter, Chong justru empat kali keluar rumah untuk membeli makanan dan pulsa.

Agustus lalu, pengadilan memvonisnya dua pekan pidana penjara karena melanggar protokol kesehatan penularan Covid-19.

Sebelumnya, pada 29 April, Klinik Medis Summit di Jurong mendiagnosis Chong dengan gejala infeksi saluran pernafasan akut, batuk dan meriang.

Chong diminta untuk tetap tinggal di rumah sepanjang 29 April hingga 3 Mei.

Berdasarkan Peraturan Penyakit Menular Singapura, mereka yang tidak mematuhi pemberitahuan tinggal di rumah akan terancam denda hingga SGD10.000 atau pidana penjara maksimal enam bulan.

Sementara jika pelanggar itu adalah warga asing, otoritas setempat akan mencabut atau memperpendek izin tinggal atau bekerja mereka di negeri singa.

Hingga 25 Januari, terdapat 367 pelanggaran dari total 308.442 pemberitahuan tinggal di rumah yang dikeluarkan.

Sumber: anadolu agency

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali