Tegas! Negara Ini ‘Lockdown’ Warga Belum Divaksin, Berkeliaran Denda 30.000 EURO

Jakarta, Gempita.co – Warga Austria yang belum divaksin diberlakukan tindakan ‘lockdown for the unvaccinated”, sejak 15 November lalu.

Artinya, hanya warga yang telah divaksinasi dengan dosis kedua diperbolehkan keluar rumah untuk bekerja maupun melakukkan keperluan mendesak seperti berbelanja dan ke dokter.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Keputusan diambil akibat persentase vaksinasi COVID-19 di negara Eropa Barat itu baru mencapai 63%.

Kanselir Austria Alexander Schanllenberg  menyebut, Lockdown merupakan solusi untuk bisa keluar dari pandemi.

Sejak awal pekan ini warga yang akan beraktivitas di tempat-tempat itu harus menunjukkan sertifikat vaksin yang terdapat diaplikasi GreenPass. Selayaknya aplikasi PeduliLindungi, GreenPass juga memuat sertifikat vaksin hingga riwayat infeksi COVID-19.

Koordinator Fungsi Penerangan, Sosial dan Budaya Kedutaan Besar RI (KBRI) Wina Ricky Eka Virgana Ichsan menyebut, mereka yang melanggar ketentuan selama lockdown akan dikenakan sanksi hingga 30.000 Euro.

Sumber: berbagai sumber

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali