Tegas! Obyek Wisata dan Restoran Melanggar Prokes Ditutup

Warga yang melanggar aturan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mengenakan rompi bertuliskan "Pelanggar PSBB" saat terjaring Operasi Tertib Masker di kawasan Kota Tua, Jakarta, Minggu (27/9/2020). Berdasarkan data Litbang Satpol PP DKI Jakarta sejak Senin (14/9) tercatat sebanyak 19.361 warga menerima sanksi sosial dan 1.449 warga membayar denda dengan total Rp229.575.000 karena melanggar aturan PSBB tidak mengenakan masker. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

Semarang, Gempita.co – Obyek Wisata dan restoran yang mengabaikan protokol kesehatan akan ditindak tegas Pemprov Jateng.

“Kami akan menerjunkan tim ke lapangan untuk mengawal hasil evaluasi terkait menurunnya disiplin pengunjung dan pengelola dalam menerapkan prokes. Bila perlu, kepada pelanggar protokol kesehatan, kami akan rekomendasikan untuk ditutup sementara,” kata Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Disporapar) Jateng, Sinung N Rachmadi dikutip Suara Karya.id, Senin (15/3/2021)

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dengan adanya arahan Ganjar, pihaknya akan segera mengambil langkah untuk mengingatkan kembali, baik kepada pengelola destinasi dan pemkab/pemkot serta dinas yang menangani pariwisata, bahwa protokol kesehatan adalah keniscayaan yang hukumnya wajib.

“Bahwa seiring berjalanannya vaksinasi, bukan berarti sudah aman. Justru makin kuat menerapkan prokes secara benar, terutama pembatasan jumlah pengunjung dan jam operasional,” sambungnya.

Sinung menambahkan, sampai saat ini pihaknya sudah melibatkan partisipasi masyarakat dengan memberikan laporan bagi yang melanggar tapi tidak banyak yang merespons.

“Dengan evaluasi dan penegasan Pak Gubernbur dalam rakor (rapat koordinasi penanganan Covid) tadi siang maka akan kami galakkan kembali pengawalan dan pengawasan dimaksud,” tegasnya.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali