Tegas! Pemerintah China Denda Alibaba Milik Jack Ma Rp43 Triliun, Bertindak Seperti Bank daripada Perusahaan Teknologi

Beijing, Gempita.co – Akhir pekan lalu raksasa e-commerce Alibaba milik konglomerat Jack Ma didenda $2,8 miliar (sekitar Rp43 triliun) oleh regulator China, yang mengatakan perusahaan itu telah menyalahgunakan posisi pasarnya selama bertahun-tahun.

Kemudian pada hari Senin, perusahaan pembayaran digital China Ant Group – afiliasi dari Alibaba – mengumumkan rencana restrukturisasi drastis setelah regulator memaksa perusahaan itu bertindak lebih seperti bank daripada perusahaan teknologi

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Pada hari Selasa, 34 perusahaan teknologi China, dipanggil oleh pejabat dan diperingatkan: biarkan Alibaba menjadi pelajaran bagi Anda.

Mereka telah diberi waktu satu bulan untuk “merefleksikan diri” dan mematuhi aturan baru China untuk perusahaan teknologi.

Alibaba adalah kakek dari industri teknologi China. Perusahaan itu mendominasi pasar di sana dengan lebih dari 800 juta pengguna di China saja.

Itulah mengapa ini menjadi peringatan bagi orang-orang lain di sektor teknologi ketika perusahaan itu didenda dan secara resmi ditegur.

Investigasi terhadap perusahaan Alibaba mengatakan bahwa perusahaan itu telah menyalahgunakan posisi pasarnya selama bertahun-tahun dengan membatasi pedagang untuk berbisnis atau menjalankan promosi di platform saingan.

Denda tersebut berjumlah sekitar 4% dari pendapatan domestik perusahaan tahun 2019.

Para pelaku industri mengatakan kepada saya “semua orang tegang”. Perusahaan besar khawatir mereka akan jadi yang berikutnya.

Perusahaan seperti Tencent, JD.com, Meituan, Bytedance, dan Pinduoduo semuanya melihat pengalaman Alibaba dan berusaha untuk tak melewati garis merah yang ditetapkan oleh Beijing.

Sumber: BBC News

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali