Tegas ! Singapura Denda Seorang Wanita Rp31 juta, Berkumpul 11 Orang

Jakarta, Gempita.co – Menggelar pertemuan dengan 11 orang di Pulau Lazarus di tengah larangan berkumpul selama pandemi Covid-19. Pemerintah Singapura mendenda seorang wanita Vietnam sebesar S $ 3.000 atau Rp31 juta, Jumat lalu.

Akibat kejadian ini, Luong Thi Thu Ha, 31, akan dipersingkat masa berlaku izin masuk Singapura saat perpanjangan berikutnya, kata Otoritas Imigrasi dan Pemeriksaan Singapura (ICA) dalam sebuah pernyataan pada Jumat.

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

ICA menyatakan permanent residence yang telah dihukum karena suatu pelanggaran akan ditinjau status tempat tinggal permanennya.

Luong mengaku bersalah atas tuduhan berkumpul dengan orang lain di luar rumah untuk tujuan yang tidak diizinkan.

Luong juga dapat dipenjara hingga enam bulan dan denda hingga S $ 10.000 atau keduanya.

Warga Vietnam itu menjadi orang kedelapan dari total 12 orang yang telah disanksi Singapura.

Kasus lainnya menimpa sejumlah warga negara Inggris.

Sumber: anadolu agency

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali