Telusuri Aliran dana Korupsi Alex Noerdin di Kasus PD PDE Sumsel, Kejaksaan Cecar Sebelas Saksi

Gempita
Gempita.co berita terkini hari ini

Gempita.co-Sebanyak 11 orang saksi diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PD PDE Sumsel) tahun 2010-2019.

Pemeriksaan para saksi dilakukan secara terpisah di Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

“Pemeriksaaan para saksi dilakukan guna kepentingan penyidikan dan menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PD PDE Sumsel,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Rabu (29/9) malam.

Adapun dua orang saksi berinisial WM selaku Direktur Keuangan PT PD PDE Gas dan AUG selaku mantan Direktur Keuangan PT PD PDE Gas diperiksa di Kejagung.
“Diperiksa terkait untuk mengetahui transaksi keuangan di PD PDE Gas,” kata Leonard.

Sedangkan sembilan saksi lainnya diperiksa di Kejati Sumsel. Mereka yakni, mantan Sekda Sumsel, MM; mantan Ketua Badan Pengurus PDPDE, IM; mantan Wakil Gubernur Sumsel, ES; Sekretaris Badan Pengawas PD PDE Sumsel, ML dan Kepala Biro Perekonomian/Anggota Badan Pengawas PD PDE Sumsel, AJ.

Selain itu, Tenaga Ahli Hukum dan Adin, S; Direktur Operasional PD PDE Sumsel, SR; Manager Keuangan PDPDE Sumsel, PSY dan Direktur Umum PT Sumsel Energi Gemilang, I.

“Diperiksa terkait atas nama tersangka AN (Alex Noerdin) dan tersangka MM (Muddai Madang),” tambah Leonard.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD PD PDE Sumsel tahun 2010-2019. Kedua tersangka adalah mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan mantan Komisaris PD PDE Gas, Muddai Madang.

Keduanya ditetapkan tersangka seusai diperiksa sebagai saksi di Gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung, Kamis (18/9). Usai ditetapkan tersangka, Alex dan Muddai langsung dijebloskan ke Rutan Salemba Cabang Kejagung.

Penetapan tersangka Alex Noerdin dan Muddai Madang adalah hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya. Mereka juga tersangkut korupsi uang negara sekitar Rp430 miliar lebih.

Kedua tersangka itu adalah Direktur Utama PD PDE Sumsel tahun 2008, Caca Isa Saleh S dan Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN) yang juga Direktur PD PDE Gas Sumsel, A Yaniarsyah Hasan.

Kemenkumham Bali

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali