Tembak di Tempat! Korut Diminta Klarifikasi HAM PBB

Cuitan editor Breaking News Reuters, Vencent Lee menyebut Kim Jong-un dalam kondisi kritis menyusul operasi kardiovaskular. (Foto: Ist)

Gempita.co – Korea Utara (Korut) telah memerintahkan pasukannya untuk menembak di tempat setiap pelanggar yang melintasi perbatasan utaranya karena dianggap melanggar kebijakan penutupan terkait pandemi negara itu.

Hal tersebut yang mendorong para penyelidik HAM PBB meminta Korea Utara untuk mengklarifikasi apakah mereka telah memerintahkan pasukannya untuk menembak di tempat setiap pelanggar ?

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Mereka merujuk pada laporan situs berita yang berfokus pada Korea Utara, Daily NK, yang menerbitkan foto yang dikatakan sebagai poster yang menggambarkan proklamasi Agustus 2020 yang melarang tindakan yang menghambat penutupan perbatasan utaranya.

Korea Utara berbatasan sebagian besar dengan China, dan sebagian kecil dengan Rusia, di sisi utaranya.

Poster itu menggambarkan adanya zona penyangga sepanjang 1-2 kilometer dan mengatakan bahwa siapa pun yang masuk tanpa izin ke wilayah Korea Utara harus ditembak tanpa pandang bulu.

Poster itu juga menyebutkan, pelanggar dari negara lain yang ditemukan di sisi Korea Utara Sungai Yulu dan Sungai Tumen akan ditembak tanpa mendapat peringatan terlebih dahulu.

Dalam surat 23 Agustus yang diposting di situs web Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM, para pelapor khusus menyatakan keprihatinan tentang dugaan perintah tersebut.

Mereka juga meminta Korea Utara mengkonfirmasi laporan bahwa mereka yang terbukti mendistribusikan produk budaya atau konten seksual Korea Selatan dapat dihukum mati di bawah undang-undang yang disahkan Desember lalu.

Daily NK mempublikasikan foto-foto dokumen yang diduga menguraikan undang-undang tersebut, yang diduga bertujuan untuk membendung pemikiran dan budaya reaksioner. Situs itu mengungkapkan, undang-undang tersebut menetapkan hukuman mati bagi mereka yang terlibat dalam impor atau distribusi konten budaya dan materi seksual dari Korea Selatan dan negara-negara musuh lainnya, seperti Amerika Serikat dan Jepang.

Surat para pelapor PBB itu diajukan beberapa pekan setelah para aktivis dari Kelompok Kerja Keadilan Transisi yang berbasis di Korea Selatan meminta PBB untuk menekan Korea Utara atas dugaan tindakan tersebut.

Korea Utara tidak pernah secara terbuka mengakui mengeluarkan perintah tembak di tempat atau eksekusi atas konsumsi konten budaya kapitalis. Tidak ada kejelasan apakah negara itu akan menanggapi surat dari PBB. Para pelapor mengatakan mereka akan merilis surat balasan dari Korea Utara jika mereka menerimanya.

Sumber: voa

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali