Tentukan Status Edhy Prabowo, KPK Punya Waktu 1 x 24 Jam

Jakarta, Gempita.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, bersama sejumlah orang lainnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) dini hari tadi. Saat ini, Edhy Prabowo masih dalam pemeriksaan intensif KPK.

“Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyelidik KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (25/11/2020).

Bacaan Lainnya
Gempita Bali Transport

Dijelaskan Ali, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status Edhy Prabowo dkk. Ali belum mengabarkan informasi lebih lanjut.

“KPK punya waktu 1 x 24 jam untuk menentukan sikap. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut,” katanya.

Sebelumnya, KPK menangkap Menteri Kelautan dan Perikanan (KPK) Edhy Prabowo. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan hal tersebut. Penangkapan ini diduga terkait ekspor benur.

Edhy ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta sepulang dari Amerika Serikat. Sejumlah orang turut ditangkap bersamanya, termasuk istrinya, Iis Rosita Dewi, yang merupakan anggota Komisi V DPR.

Penyidik senior KPK Novel Baswedan terlibat dalam operasi penangkapan ini.

Pos terkait

Iklan Layanan Masyarakat Kemenkumham Bali