Terbitkan Aturan Penataan Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut, KKP Akan Gelar Sosialisasi

Jakarta, Gempita.co – Pemerintah secara resmi menetapkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 (Kepmen KP 14 Tahun 2021) tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut pada tanggal 23 Februari lalu.

Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan permasalahan tumpang-tindih kabel maupun pipa di bawah laut sudah menjadi perhatian pemerintah sejak pertengahan tahun 2020. Karenanya, terbitnya Kepmen KP 14 Tahun 2021 diharapkan dapat menjadi solusi terbaik.

Bacaan Lainnya

Untuk menjelaskan kepada para pemangku kepentingan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP menggelar Sosialisasi Kepmen KP 14 Tahun 2021 pada Senin, (22/3).

“Tujuan sosialisasi ini adalah menjelaskan penetapan alur pipa dan kabel bawah laut sebagai acuan dalam penyelenggaraan pipa dan/atau kabel bawah laut kepada para pemangku kepentingan,” ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) Tb. Haeru Rahayu di Jakarta.

Tebe juga menegaskan bahwa Kepmen KP 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut akan sangat membantu dalam proses bisnis penyelenggaraan pipa dan/atau kabel bawah laut sesuai amanat UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Dalam penataannya, para operator atau pelaku usaha pipa dan/atau kabel bawah laut dapat dengan mudah mengakses informasi mengenai koordinat 43 alur pipa dan 217 alur kabel yang terdapat dalam lampiran Kepmen tersebut untuk pengajuan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) kepada Menteri Kelautan dan Perikanan.

“KKPRL sangat penting dalam proses bisnis perizinan karena merupakan prasyarat dasar sebelum menyelesaikan persetujuan lingkungan dan perizinan usaha berbasis risiko. Dalam waktu paling lama 20 hari sejak dokumen permohonan dilengkapi, KKPRL sudah bisa diterima oleh pelaku usaha,” jelas Tebe.

Untuk memastikan agar alur pergelaran kabel terhindarkan dari kemungkinan gangguan akibat kegiatan pelayaran, maka setiap aktivitas penggelaran pipa dan kabel bawah laut perlu dilaporkan kepada Pusat Hidro-Oseanografi TNI AL untuk kemudian dimasukkan ke dalam Peta Laut yang merupakan pedoman bagi kegiatan pelayaran secara internasional, sebagaimana penjelasan Komandan Pusat Hidro-Oseanografi TNI-AL Laksamana Muda Agung Prasetiawan.

Lebih lanjut Tebe menjelaskan untuk penertiban alur pipa dan kabel bawah laut, kedepan diperlukan beberapa kegiatan tindaklanjut, antara lain melalui pendataan terhadap pipa dan kabel bawah laut yang sudah ada. Kemudian, dilakukan identifikasi alur pipa dan kabel bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur. Selanjutnya perlu diatur proses bisnis perizinan berusaha terkait penggelaran kabel bawah laut dan pemasangan pipa bawah laut sesuai ketentuan PP 5 Tahun 2021 dan PP 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

“Untuk itu, pada tahap awal perlu dilakukan sosialisasi tentang Kepmen ini. Sosialisasi di tingkat pusat dengan peserta Kementerian/Lembaga, instansi daerah, BUMN, swasta dan pemangku kepentingan lainnya,” sambung Tebe.

Sosialisasi yang rencananya akan dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan sebagai pembicara utama dan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebagai pembicara kunci juga mendatangkan beberapa pembicara yang berasal dari Kementerian dan Lembaga terkait seperti Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Komandan Pusat Hidro Oseanografi, TNI AL, Dirjen Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Dirjen Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku pihak yang menangani pelaksanaan urusan pipa dan kabel bawah laut di KKP .

“Sosialisasi Kepmen KP 14 Tahun 2021 ini pun akan bisa disaksikan langsung oleh seluruh masyarakat melalui kanal Youtube Kementerian Kelautan dan Perikanan,” pungkas Tebe.

Sumber: HUMAS DITJEN PENGELOLAAN RUANG LAUT

Pos terkait