Barito Utara, Gempita.co – Tindakan bejat diduga dilakukan oknum tenaga pendidik, KI (45). Oknum guru sekolah dasar di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah ini, diduga mencabuli muridnya bertahun tahun hingga sang murid naik bangku SMP. Saat digiring petugas menuju ruang pemeriksaan di unit PPA Polres Barut, pelaku baru menyesali perbuatannya.
“Kami mendapat laporan dari orangtua korban, dan langsung melakukan penangkapan, terhadap pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polres Barut, AKP Tommy Palayukan, Jumat (3/12/2021).
Pria yang berstatus sebagai PNS tersebut, terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib, akibat perbuatan cabul yang dilakukannya terhadap seorang murid di sekolah tempat ia mengajar.
Menurut Tommy, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku sudah berlangsung sejak tahun 2017 lalu, yaitu sejak pelaku duduk di kelas 5 SD hingga sekarang, dimana korban tercatat sebagai siswi kelas 3 SMP saat ini.
Perbuatan pelaku yang telah merusak masa depan korban ini, dilakukan dengan bujuk rayu dan paksaan. Aksi bejatnya itu sering kali dilakukan pelaku di rumahnya sendiri maupun di rumah korban, pada saat orangtua korban tengah berladang di kebun.
“Kami mendapat laporan dari orangtua korban, dan langsung melakukan penangkapan, terhadap pelaku,” ungkap Kasatreskrim Polres Barut, AKP Tommy Palayukan, Jumat (3/12/2021.