Jakarta, Gempita.co –Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi DKI Jakarta menemukan adanya pabrik farmasi yang terbukti membuang limbah yang mengandung unsur parasetamol di Teluk Jakarta. Diketahui, pabrik tersebut berinisial MEP.
“Kami sudah temukan ada pabrik berinisial MEP, teridentifikasi membuang limbah paracetamol di Teluk Jakarta,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Senin (8/11/2021).
Menurut Asep, pabrik farmasi tersebut berada di kawasan yang berdekatan dengan pesisir utara Jakarta.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, Asep belum membeberkan secara detail lamanya pabrik tersebut membuang limbah Paracetamol ke Teluk Jakarta.
“Pabrik itu terbukti membuang limbah berkadar COD dan BODnya juga terbukti membuang instalasi pengolahan limbahnya yang tak diterapkan secara baik,” jelasnya.
Asep menegaskan, pihaknya telah memberikan sanksi kepada pabrik farmasi tersebut berupa sanksi administrasi berupa teguran tertulis.
Selain itu, MEP juga diwajibkan membangun instalasi pengolahan air limbah (IPAL) atau instalasi pengolahan limbah terpadu (IPLT) selama tiga hingga empat bulan.
“Kita instruksikan kepada mereka agar memperbaiki instalasi pengolahan limbahnya dulu. Untuk membangun IPLT itu butuh waktu sekitar 3-4 bulan. Nanti kita monitor setelah 3-4 bulan, apakah dia akan melakukan perbaikan terhadap IPLTnya atau tidak,” pungkas Asep.
Sumber: ATN